3 Bos KSP Indosurya Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Upayakan Uang Korban Dapat Kembali
Tiga petinggi KSP Indosurya yang ditahan yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Para korban dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap uang dalam dikembalikan setelah polisi menangkap dan menyita aset para pelaku. Polisi sebelumnya menangkap tiga petinggi KSP Indosurya diduga terkait kasus penipuan investasi tersebut.
Tiga petinggi KSP Indosurya yang ditahan yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Mengapa korban mau berinvestasi pada bisnis tersangka? Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta.
-
Kenapa Reksa Dana dinilai mudah untuk diinvestasikan? Investasi ini dinilai cukup mudah, karena Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
"Korban mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menahan Henry Surya," kata kuasa hukum korban Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (28/2).
Menurut Alvin, pihaknya terus menginformasikan kepada para korban terkait perkembangan penanganan kasus KSP Indosurya. Alvin mengatakan, langkah yang diambil selanjutnya yakni memaksimalkan aset sitaan Polri agar dapat dibagikan ke para korban yang mengambil jalur pidana ke pengadilan.
"Tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat mengembalikan kerugian di Indosurya," kata Alvin.
Tiga Petinggi KSP Indosurya Ditangkap
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut.
"Sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2).
Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
"Nanti rilis lengkap Selasa," kata Whisnu.
Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung
Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu yang dijabat oleh Brigjen Helmy Santika menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan demi mendapatkan masukan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," tutur Helmy dalam keterangannya, 26 Mei 2021.
Helmy menegaskan, penyidik dapat berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. "Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)