3 Mantan Jenderal Jadi Tersangka, Ada Kasus Makar dan Senjata Ilegal
Soenarko, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI tersandung kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Belakangan, publik dikejutkan dengan dua mantan jenderal dari TNI dan Polisi terlibat kasus hukum. Mereka diduga melakukan makar atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Selain itu ada nama Soenarko, mantan jenderal TNI yang juga tersangkut kasus hukum atas dugaan kepemilikan senjata ilegal saat ramai jelang aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Saat ini ketiga mantan jenderal itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja mantan jenderal itu? Berikut ulasannya.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang dilakukan TNI terkait kasus Imam Masykur? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Soenarko
Soenarko, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI tersandung kasus hukum. Dia ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam penyelidikan, senjata api itu masih aktif dan bisa digunakan. Atas kasus tersebut Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Soenarko tengah mendekam di Rutan Militer Guntur.
"Pucuk senjata api laras panjang itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi.
Kivlan Zen
Nama Kivlan Zen kembali jadi sorotan setelah terjerat kasus makar. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Kasus lain yang menjerat juga yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Senin (27/5/2019).
Kivlan Zen juga ditahan di Rutan Militer Guntur. Polisi juga mengungkap Kivlan Zen yang mencari eksekutor, menyuruh membeli senjata hingga merencanakan target pembunuhan. Ada nama Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.
Tersangka IR juga mengungkap perintah yang diberikan oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. IR mengaku diperintahkan langsung oleh Kivlan Zen.
Sofjan Jacob
Teranyar, mantan jenderal yang terkena kasus makar ialah Sofjan Jacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video. Polisi telah menetapkan Jacob sebagai tersangka. Pada Senin (10/6) Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh polisi.
Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Jadwal pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pekan depan. Sayangnya polisi masih enggan mengungkap ucapan makar apa yang dilontarkan Jacob dalam video yang dilaporkan.
"Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(mdk/has)