3 Orang Meninggal saat Pesta Miras Oplosan di Sleman, Polisi Tangkap Pasutri
Polres Sleman menangkap sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50). Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polres Sleman menangkap sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50). Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiga korban ini tewas seusai menenggak miras oplosan di gudang rongsok, kawasan Berbah, Kabupaten Sleman, Rabu (18/5). Ketiga korban berinisial AA warga Prambanan, STR dan T, yang merupakan warga Berbah.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, miras yang menewaskan tiga korban ini diketahui dibeli dari APS dan FAS.
"Kami telusuri penjualnya (miras yang menewaskan 3 orang di Berbah), ditemukan fakta dua orang ini yaitu APS dan FAS yang menjualnya," kata Rony, Kamis (19/5).
Racik Sendiri Miras
Dari pemeriksaan diketahui keduanya meracik sendiri miras yang dijual. "Mereka meracik sendiri, sudah dua tahun jualan. Jual plastikan Rp10 ribu dan botolan Rp50 ribu," imbuh Rony.
Selain tiga korban, Rony menyebut pihak kepolisian korban lain dari miras oplosan yang diracik pasangan suami istri ini.
"Kami jerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Rony.
(mdk/yan)