32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir sudah 4 orang pelaku utama dalam kasus pinjaman uang secara daring ini berhasil diamankan.
Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan tempat usaha pinjaman uang secara online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 orang pekerja diamankan ketika mereka sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan 32 orang itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa. Peran dan jabatannya akan disampaikan," terang Yusri di lokasi Rukan Green Like City, Cipondoh, Kamis (14/10).
Yusri menjelaskan, penggerebakan jasa pinjaman online ilegal setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat. Hasil patroli siber polisi kemudian menemukan tempat usaha ilegal yang sudah meresahkan banyak orang.
"(Pinjol) Di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Yusri juga menyaksikan adanya gambar porno pada perangkat komputer yang digunakan para juru tagih online di kantor Pinjol tersebut.
"Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno," jelas dia.
Lebih detil dia menyebutkan, kalau rumah kantor yang berada di Green Lake, Cipondoh itu dihuni oleh bagian penagihan, di bawah kendali PT Indo Tekno Nusantara.
Dengan tegas Yusri mengungkapkan kalau operasi pemberantasan Pinjol ilegel itu, sesuai instruksi Kapolri. Karena aktifitas usaha ilegal pada jasa keuangan itu, meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Bahkan banyak korban yang stres akibat adanya ancaman maupun tagihan yang ada. Ini langsung ditindak oleh krimsus," kata dia.
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir sudah 4 orang pelaku utama dalam kasus pinjaman uang secara daring ini berhasil diamankan.
"PMJ berhasil melakukan pengamanan terhadap 4 lokasi dan 4 tersangka utama. Yang di sini, ada 7 ruko dan 4 lantai," kata dia
Dari rumah tersebut, polisi juga mendapati beberapa orang yang memiliki peranan berbeda-beda.
"PT ITN yang merupakan penagih. Ada 7 ruko 4 lantai. Disini ada tim analis, telemarketing dan kolektor penagih. Untuk menagih ada dua cara yang dilakukan dengan cara langsung dan dengan melakukan penagihan melalui medsos yang Ada," kata dia.
Baca juga:
Geledah Ruko Green Lake City, Polisi Ciduk 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal
Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Hapus Aplikasi 'Pinjol' Ilegal
Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat
Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan
Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar
DPR Minta Polri dan OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat