329,1 Kilogram daging sapi gelonggongan beredar di Solo
Razia gabungan Dinas Pertanian Provinsi Solo sita ratusan kilogram daging sapi gelonggongan.
Ratusan kilogram daging sapi gelonggongan beredar di sejumlah pasar tradisional dan warung di Kota Solo, Jawa Tengah. Daging tak layak konsumsi tersebut, hasil razia yang dilakukan oleh tim gabungan, Kamis (17/7) dini hari tadi.
Dalam razia gabungan Dinas Pertanian Provinsi, Polda Jateng, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Satpol PP dan Dinas Pertanian Solo tersebut, petugas menyita ratusan kilogram daging sapi gelonggongan.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian, di Pasar Legi, tim gabungan menyita 79,1 kg daging gelonggongan. Sedangkan di Pasar Harjodaksino, 50 kg daging haram tersebut juga diamankan. Temuan terbesar terdapat di kios daging di Kampung Jagaan, Solo. Di tempat itu petugas menyita 200 kg daging sapi basah.
"Total kita menemukan 329,1 kilogram daging gelonggongan, yang kita sita," ujar Mirna, anggota tim gabungan, dari Dinas Pertanian Jateng.
Endah, salah satu penjual daging gelonggongan berkilah, dirinya hanya membeli daging dari agen di Boyolali, tanpa terlebih dulu memeriksanya.
"Saya baru kali ini mendapat daging gelonggongan," katanya.
Sebelumnya Endah sempat menolak jika daging sapinya dikatakan gelonggongan. Namun setelah petugas mengecek kadar airnya, baru ia percaya. Hasil pengecekan kadar air melebihi ambang batas standar yakni 6,24, padahal seharusnya 5,99.
Lebih lanjut Mirna mengemukakan, pihaknya sudah lama mencurigai ada penjual daging sapi gelonggongan di Solo. Ia menambahkan, selain haram menurut agama, daging gelonggongan juga mengandung banyak bakteri sehingga lebih cepat membusuk.
"Kalu dibiarkan ini membahayakan konsumen. Kami akan terus memantau dan melakukan razia seperti ini," pungkasnya.