4 Kasus penyekapan karyawan yang mengenaskan
Si bos yang merasa punya kuasa kerap berbuat seenaknya terhadap bawahannya.
Mencari sesuap nasi memang membutuhkan kerja keras. Jika memiliki bos yang asyik, tentu kerja menjadi semangat dan tidak ada beban.
Namun, nyatanya tidak semua bos bersikap baik. Bahkan, ada beberapa kasus yang karyawan diperlakukan seperti binatang.
Si bos yang merasa punya kuasa berbuat seenaknya terhadap bawahannya. Perbuatan si bos mulai dari menyekap hingga menyiksa.
Berikut kasus penyekapan karyawan yang mengenaskan.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Apa yang dilakukan Burhan untuk para bayi terlantar? Di rumah dua lantai itu, Burhan membesarkan bayi-bayi yang berasal dari sejumlah kota di Tanah Air yang seluruhnya lahir di luar pernikahan yang sah oleh pasangan yang masih muda. Bahkan, salah satu bayi prematur yang kini sudah tumbuh normal, dilahirkan dari seorang anak perempuan berusia 12 tahun dari Jawa Tengah. Dengan dibantu lima orang pengasuh, mereka sabar merawat bayi tersebut, layaknya anak atau keluarga sendiri.
-
Bagaimana Buleng dilakukan? Buleng diawali dengan memperkenalkan judul cerita, dilanjutkan dengan menyebutkan silsilah raja, menggambarkan sekilas keadaan kerajaan, menggambarkan konflik-konflik yang terdapat dalam cerita, lalu diakhiri dengan penjelasan pesan moral yang terkandung dalam cerita.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Pabrik kuali Tangerang
Yuki awalnya mengiming-imingi buruh dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas mess yang nyaman. Kenyataannya, 30 buruh disekap dalam kamar 3x4 meter. Tenaga mereka diperas bak budak. Jika ketahuan mau lari, para buruh pun dipukuli.
Diduga ada anggota TNI dan Polri yang membekingi pabrik tersebut. Warga sekitar pabrik pun enggan melapor pada aparat.
Terbongkarnya perbudakan itu berawal dari dua buruh asal Lampung yang telah bekerja selama empat bulan. Keduanya berhasil melarikan diri dari tempatnya bekerja.
Alasannya karena mereka mengalami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian hak-hak buruh dari majikan selama bekerja. Kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013. Mereka mengadukan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa. Padahal, lokasinya ada Kecamatan Sepatan.
Lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembap, gelap. Fasilitas kamar mandi pun jorok dan tidak terawat.
Salon dan Spa di Pluit
Belasan wanita yang sebagian besar masih di bawah umur diamankan aparat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari sebuah ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Minggu (29/12) siang. Ke 17 wanita belia itu diduga akan dipekerjakan sebagai wanita pemijat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, belasan wanita itu kini diamankan di Polda Metro Jaya. "Masih akan kita kembangkan," katanya singkat.
Informasi yang dihimpun, wanita itu sudah ada sekitar satu bulan berada di ruko. Rencananya mereka akan dipekerjakan di sebuah tempat pijat di kawasan Jakarta Utara. Di tempat itu, mereka tengah menjalani pelatihan termasuk berlatih memijat.
Penyekapan terhadap 17 orang itu terungkap? saat salah satu calon pekerja, EN melarikan diri setelah menjalani pelatihan pijat di kawasan Pluit Jakarta Utara pada 29 Desember 2013. EN melarikan diri dipaksa memijat dan melakukan perbuatan tindak asusila dengan seorang pria.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pekerja itu tidak boleh keluar tempat panti pijat dan dikunci dari luar. "Kalaupun keluar (tempat) hanya karena alasan orang tua sakit atau meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Rikwanto.
Penampungan calon PRT di Tangsel
Polisi mengamankan 88 orang wanita berusia muda yang diduga menjadi korban penyekapan dalam penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penyaluran pembantu rumah tangga di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, (18/10).
Adapun 88 wanita tersebut ditampung di dalam ruangan yang tidak layak. Kapasitas ruangan tidak sesuai dengan jumlah wanita tersebut.
Saat digerebek puluhan wanita itu duduk berdesak-desakkan. Ada yang di lantai, kasur, di pelataran luar, sampai membeludak. Petugas Polsek Pondok Aren menemukan para wanita calon PRT dan pengasuh bayi itu di dalam suatu ruangan penuh.
Pesantren AL Zaytun
Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang melakukan penyekapan terhadap 5 karyawannya. Adapun karyawannya Al Zaytun yang melaporkan bernama Sanusi (39), Sutrisno (32), Tukino (42), Widodo (45), dan Adi Trimojo (36), yang bekerja di bagian bangunan, tukang masak, dan lain-lain.
Kasus ini terungkap berawal ketika istri para mengadu ke polisi bahwa suami-suami mereka tidak pulang ke rumah selama 3 hari. Mendapat laporan tersebut, Polsek Gantar melakukan mencari tahu penyebabnya dengan mendatangi Ponpes Al Zaytun.
Di tempat itu, polisi menemukan 5 pelapor berada di sebuah ruangan di basement. Mereka dikumpulkan di sebuah ruangan, dan tidur hanya beralaskan kardus. Polisi lalu membawa pulang para pelapor setelah melakukan pembicaraan dengan pihak Ponpes Al Zaytun.
Dari pengakuan para pelapor diketahui, mereka menuntut digaji sesuai standar yang berlaku, yakni Rp 900 ribu. Selama ini mereka hanya mendapat upah Rp 300 sampai 400 ribu saja setiap bulannya.
Baca juga:
Pembelaan ditolak jaksa, bos pabrik kuali siapkan strategi baru
Kasus perbudakan karyawan, aparat desa tahu bisnis usaha Yuki
Mimpi buruk perbudakan buruh di pabrik kuali Tangerang
'Usut anggota TNI-Polri beking perbudakan buruh kuali Tangerang'
Tindas buruh bak budak, bos pabrik kuali terancam 15 tahun bui