4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak 566 Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Bali sepanjang Januari hingga Juni 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
Para terduga pelaku pedofil dan buronan interpol ini merupakan bagian kecil dari WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Pulau Dewata.
Total terdapat 566 WNA yang ditolak masuk Bali. Rinciannya, 219 WNA tidak memiliki visa RI atau travel document, 45 WNA masa berlaku paspor kurang 6 bulan dan 5 WNA karena dicekal.
"Imigrasi Ngurah Rai telah menolak masuk sebanyak 566 WNA dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 442 WNI (dan) WNA."
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Shandro Bobby Raymon saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (5/7).
- Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
- Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
- Seorang Buruh di Bali Intip Siswi SD Mandi Berujung Percobaan Pemerkosaan
- Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Polri Bergerak Koordinasi dengan KPK dan Interpol Lakukan Perburuan
Ke-566 WNA yang ditolak masuk Bali terdiri dari 219 WNA tidak memiliki visa RI atau travel document, 45 WNA masa berlaku paspor kurang 6 bulan dan 5 WNA karena dicekal.
Selain itu terdapat 16 WNA ditolak masuk karena menjadi buronan atau Hit Interpol dan 4 WNA diduga sebagai pelaku fedofilia. Sisa 277 WNA ditolak karena alasan lainnya.
"Ditolak masuk macam-macam, memang ada yang diduga pedofilia, ada yang paspornya kurang bulan, ada yang paspornya rusak, ada yang berkelakuan kurang baik di pesawat."
Shandro Bobby Raymon
Salah satu WNA yang diduga buronan Interpol diamankan Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
WNA yang paling banyak ditolak berasal dari Amerika Serikat, Rusia, Australia, Timor Leste, India, Prancis, Nepal, Inggris, Tiongkok, dan Jerman.
Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 412 Warga Negara Indonesia (WNI) karena diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan 10 WNA karena telah overstay selama 60 hari.
"Ada 412 (WNI) karena diduga PMI nonprosedural, 10 WNA karena overstay 60 hari dan 20 (orang) dengan alasan lainnya," ujar Shandro