4 Polisi Pelaku Asusila dan Desersi Pecatan Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.
Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 anggota Polda NTT dan Polres jajaran.
PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT, nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Empat dari 13 anggota Polri yang dipecat Kapolda NTT justru melakukan 'perlawanan' hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN Kupang.
Empat anggota Polri yang mengajukan PTUN ini merupakan pelaku asusila dan desersi dengan meninggalkan tugas utama sebagai anggota Polri.
Bahkan ada anggota Polri yang sudah dipecat tiga tahun lalu karena meninggalkan tugas selama 123 hari juga mengajukan PTUN. Empat anggota Polri yang mengajukan PTUN ini masing-masing, Petrus Kopong Eban Atakalen, anggota Polres Lembata ini dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.
Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai keputusan Kapolda NTT, nomor Kep/423/VIII/2018 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Petrus Kopong Eban Atakalen dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.
Petrus Kopong Eban dipecat pada tanggal 22 Agustus 2018 silam atau 3 tahun yang lalu. Sementara Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang dipecat, karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak dan tidak masuk kantor selama satu tahun.
Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Sementara Bripda Eduardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian, karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Saat ini, Petrus Kopong Eban Atakalen melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021 dan mulai disidangkan pada 2 November 2021 lalu.
Bripda Sepri Yufenti Siki mendaftarkan gugatan dengan gugatan nomor 36/G/2021/PTUN-KPG dan disidangkan mulai 23 November 2021.
Perkara nomor 34/G/2021/PTUN-KPG didaftarkan oleh Bripda Eduardo Budiman Nubatonis dan mulai disidangkan pada 16 November 2021 serta perkara nomor 33/G/2021/PTUN-KPG, oleh Johanis Imanuel Nenosono mulai disidangkan pada 9 November 2021.
Dari agenda sidang yang diperoleh di PTUN Kupang, Selasa (30/11) berlangsung sidang untuk perkara yang diajukan Bripda Sepri Yufenti Siki dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat.
Sedangkan pada Rabu (1/12) diagendakan sidang untuk gugatan dari Bripda Eduardo Budiman Nubatonis. Sementara dua berkas gugatan dua bekas polisi lainnya sudah disidangkan pada Senin (29/11) kemarin.
Sejumlah anggota dari Bidang hukum Polda NTT maupun anggota Provost dari Polres terkait nampak hadir di PTUN Kupang. Pihak PTUN Kupang sendiri masih mengagendakan sidang secara tertutup karena masih dalam masa perbaikan administrasi.
"Sidang masih tertutup. Nanti saat keputusan baru dilakukan sidang terbuka. Saat ini juga masih perbaikan materi dan administrasi," ujar salah satu petugas PTUN Kupang, Selasa (30/11).
Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10).
Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.
Polres Sikka satu orang, Polres Alor satu orang, Polda NTT satu orang, Polres Flores Timur satu orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Mereka yang dipecat karena disersi yakni, Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.
Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat, karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat, karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif sebelumnya mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum, sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," jelas Lotharia Latif. Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.
Seharusnya, tandas Kapolda NTT ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun empat orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.
"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH," tandas jenderal polisi bintang dua ini.
Lotharia Latif menyebutkan kalau anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif juga telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Mak bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri," tegas Kapolda NTT.
Pemecatan yang dilakukan merupakan upaya dalam memberikan punishment dan reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.
Harusnya anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan-aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin dan sanksi pidana bila dilanggar.
"Bukannya sudah jadi polisi malah arogan, sombong, sering mangkir tugas atau desersi, melakukan perbuatan-perbuatan asusila bahkan pidana, pasti berhadapan dengan aturan yang berlaku dalam dinas Polri baik kode etik, disiplin atau pidana," ujar Lotharia Latif.
Sebenarnya, lanjut mantan Kakor Polair Baharkam Polri ini, yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda, namun diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri.
"Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum," tegas Kapolda NTT.
Baca juga:
Kapolda NTT Siap Ladeni Gugatan Bekas Anak Buahnya di PTUN
Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila, Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang
Polisi Cabuli Istri Tahanan di Medan Dipecat dengan Tidak Hormat
Polantas Pontianak Dipecat karena Mencabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas
Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan di Medan Ditahan dan Terancam Dipecat
Akun Twitter Like Konten Porno, Polda Jambi Bantah Admin Terlibat