5 Anak Korban Perilaku Seksual Menyimpang di Garut Ditangani LPKS
Lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran, setelah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut.
Lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran, setelah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut.
"Sementara ini ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu (26/5).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
Ia menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota.
Hasil pemeriksaan, kata dia, polisi bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.
"Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS, itu pun permintaan orang tuanya, untuk anak lainnya masih proses," terangnya.
Ia mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat, agar para anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.
Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, khawatir perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan.
"Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi," katanya.
Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.
Namun penanganan di LPKS itu, kata dia, bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.
"Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, dan di LPKS ini bukan di penjara," pungkasnya.
Baca juga:
P2TP2A Beri Pendampingan ke 20 Gadis Korban Dukun Cabul di Garut
Korban Dukun Cabul di Garut Capai 20 Orang, 8 Disetubuhi Pelaku
Mengaku Guru Ngaji dan Dukun, RG Cabuli Belasan Gadis di Garut Selatan
Usai Nonton Video Porno, Siswa SMP di Sumsel Perkosa Bocah SD
Tak Bisa Tahan Hawa Nafsu, Paman Tega Perkosa Keponakan hingga Hamil
Bermula Kenal di FB, Wanita di Bali Diperkosa Pemuda di Sebuah Indekos