5 Kali Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Marbot Tua di Palembang Ditangkap
Seorang marbot, TG (70), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan inisial B yang masih berusia 10 tahun. Ironisnya, perbuatan itu berlangsung lima kali di kamar mandi masjid.
Seorang marbot, TG (70), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan inisial B yang masih berusia 10 tahun. Ironisnya, perbuatan itu berlangsung lima kali di kamar mandi masjid.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya hingga dilaporkan ke polisi. Petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menciduk pelaku tanpa perlawanan.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Perbuatan pelaku pertama kali terjadi beberapa bulan lalu saat korban hendak mengaji di salah satu masjid di Sukarami Palembang. Pelaku membujuk korban masuk ke kamar mandi dengan iming-iming uang.
Ketika masuk, mulut korban dibekap tersangka dan terjadilah pencabulan. Tak puas hanya sekali dan merasa aman, pelaku kembali mengulanginya sampai lima kali.
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka berdalih tak mampu membendung nafsunya setelah ditinggal istri ke Jawa beberapa tahun lalu. Dia tinggal dan menjadi marbot masjid karena tak ada pekerjaan.
"Dari keterangan korban dan tersangka, aksi itu terjadi lima kali. Korban diimingi uang lalu mulutnya dibekap agar tidak bisa teriak," ungkap Tri, Senin (2/1).
Sejauh ini, baru satu anak yang menjadi korban. Tapi penyidik perlu mendalami untuk membuka kemungkinan lain.
"Masih dikembangkan, saksi-saksi akan dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/yan)