5 Petugas Imigrasi Diduga Pungli WNA, Ini Respons Kepala Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Romi Yudianto angkat bicara soal lima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diduga melakukan pungli terhadap WNA.
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Romi Yudianto angkat bicara soal lima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diduga melakukan pungli terhadap WNA memanfaatkan jalur fast track.
5 Petugas Imigrasi Diduga Pungli WNA, Ini Respons Kepala Kemenkumham Bali
Romi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan pungli itu.
"Jadi begini, saya luruskan lagi ini. Kami belum mendapatkan informasi yang lebih detail tentang masalah itu. Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitaan tersebut. Jadi teman-teman tolong bersabar, nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (15/11).
- Petugas Pungli Turis Masuk Bali, Imigrasi Ngurah Rai Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksa
- Mengapa Petugas Imigrasi Selalu Terlihat Galak? Ternyata Ini Alasannya
- Gibran Respons Tudingan Hasto soal Tekanan Penguasa: Relawan Saya Juga Diintimidasi
- Petugas Imigrasi Ngurah Rai Pungli Turis Asing, Ini Respons Menparekraf Sandiaga Uno
Ia menerangkan bahwa saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang memperbaiki sistem antrean di konter, baik di tempat kedatangan maupun keberangkatan. Nantinya akan dipasang beberapa autogate atau sarana pemeriksaan keimigrasian, melalui pintu perlintasan automatis bagi para setiap penumpang yang akan masuk atau keluar.
"Beberapa autogate itu sudah running mau dipasang, sudah ada perangkatnya di sana. Tinggal nanti dalam waktu dekat akan segera dioperasikan. Kebetulan saya juga baru dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai juga baru di sini. Jadi tentunya itu lagi memperbaiki sistem maupun SDM-nya," imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa fast track untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada penumpang di bandara. "Jadi untuk memecahkan antrean Imigrasi dibuatlah kebijakan untuk memudahkan agar antrean tidak panjang. Tentunya juga ada beberapa yang diakomodir seperti pelayanan keimigrasian harus mempermudah jangan mempersulit. Tentunya itu akan ada terkait autogate itulah akan membantu kita dalam memecahkan permasalahan antrean," kata Romi.
Saat ditanya penyalahgunaan yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai hingga diduga mendapat Rp200 juta per bulan dalam dugaan pungli, pihaknya, menyatakan untuk soal itu belum menindaklanjuti.
"Jadi begini, saya belum menindaklanjuti. Nanti kami akan mengumpulkan informasi tersebut," katanya.
Kemudian, saat ditanya jika nanti lima petugas Imigrasi Ngurah Rai terbukti melakukan pungli apa yang akan dilakukan. Pihaknya menyatakan bahwa nantinya akan dijelaskan.
"Jadi kami akan menindaklanjuti informasi tersebut. Nanti, kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya," ujarnya.
Sebelumnya, lima petugas Imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan bahwa lima petugas imigrasi Ngurah Rai berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat dan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke Imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran," kata Deddy saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Ia menerangkan bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam praktiknya disalahgunakan oknum petugas Imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.