5 WN China pengebor ilegal di Halim jadi tersangka kasus imigrasi
Penyidik tinggal hanya melengkapi bukti-bukti tambahan agar segera diserahkan ke pihak JPU.
Kelima warga berkewarganegaraan China yang melakukan pengeboran ilegal di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdakusuma pada Selasa 26 April lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
"Ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Jakarta, Sabtu (7/5).
Dia mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kelima WNA China tersebut. Penyidik tinggal hanya melengkapi bukti-bukti tambahan agar segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Proses penyidikan ini belum selesai. Semua yang dibutuhkan sebagai keterangan saksi itu unsur utama. Kita akan mendengar siapa saja yang sesuai dengan fakta yang kita persangkakan. Sementara ini kita belum dapat menjelaskan secara rinci," kata Ronny.
Dari kelima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang memiliki Kartu Identitas (KITAS). Namun KITAS yang dimiliki oleh keempat tersangka tersebut tidak sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya masing-masing.
"Satu tersangka lainnya memang mempunyai visa, tapi itu visa kunjungan sosial budaya saja. Satu tersangka yang bersangkutan ini jelas ada di lokasi kerjaan itu," ucap dia.
Namun Ronny mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kelima tersangka tersebut. Hal ini dikarenakan dugaan lokasi atau tempat kejadian bukan hanya di Halim.
"Ada kemungkinan tempat kejadiannya bukan hanya di lokasi Halim, tempat mereka ditemukan. Bisa juga ada di lokasi lain. Untuk itu kita akan proses penyidikannya lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 500 juta.
Dalam hal tersebut, Ronny menegaskan belum dapat menjelaskan kepada masyarakat secara rinci bagaimana teknis penyidikan tersebut.
"Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu yang perlu diterangkan kepada publik. Nanti kami akan beberkan secara rinci perkembangan kasus ini lagi," tutupnya.
Baca juga:
Cegah kasus 5 WN China, Dirjen Imigrasi bentuk tim pemantau WNA
Salah tangkap, Imigrasi Palu bebaskan 5 warga China yang ditangkap
WNA ditangkap saat ngebor proyek kereta cepat terancam dideportasi
Salah tangkap, Imigrasi Palu bebaskan 5 warga China yang ditangkap
Menkum HAM minta pelayanan paspor dipercepat kurang dari 3 hari
Imigrasi Malang layani pembuatan paspor 5.631 calon jemaah haji
-
Apa saja merek mobil China yang sudah hadir di Indonesia? Setelah kehadiran Wuling, DFSK, Chery, dan BYD di Indonesia, banyak merek mobil China lainnya yang dikabarkan akan menyusul untuk memasuki pasar otomotif Tanah Air.
-
Apa yang ditemukan di China selatan? Sebuah fosil buaya yang telah punah ditemukan dengan kondisi terpenggal di China selatan.
-
Di mana letak situs batu China di Cirebon? Di Desa Ciawi Japura, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan sebuah situs batu tulis berusia ratusan tahun.
-
Kenapa cecak diekspor ke China? China adalah importir besar cecak, tokek, dan spesies kadal yang diyakini berkhasiat meringankan berbagai penyakit.
-
Dimana merek mobil China lainnya akan masuk di Indonesia? Produsen mobil China kini memperluas pasarnya ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Setelah kehadiran Wuling, DFSK, Chery, dan BYD di Indonesia, banyak merek mobil China lainnya yang dikabarkan akan menyusul untuk memasuki pasar otomotif Tanah Air.
-
Kenapa ada makam orang Cina di Karimunjawa? Pada sebuah tegalan di Dusun Karimunjawa, terdapat peninggalan kuburan Cina. Masyarakat tidak mengenal lagi tokoh-tokoh yang dimakamkan di sana.