50 Wakil diterima MK, pendemo 287 nilai Perppu Ormas belum urgent
MK harus melihat lahirnya Perppu tersebut apakah sudah sangat dipentingkan dari kondisi yang ada di Indonesia.
Presidium Alumni 212 menggugat terbitnya Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 50 perwakilan diterima oleh lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Alhamdulillah sebanyak 50 perwakilan kita sudah diterima oleh MK," kata Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif di depan pintu gerbang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Ia berharap kepada MK untuk objektif dalam memutuskan gugatan yang pihaknya layangkan. Lebih lanjut, kata dia, MK harus melihat lahirnya Perppu tersebut apakah sudah sangat dipentingkan dari kondisi yang ada di Indonesia.
"Tolong adil seadil-adilnya. Lihat lahirnya perppu apa sudah sangat dibutuhkan atau tidak," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak Rabu 12 Juli 2017 pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan keputusan itu banyak kalangan yang memprotesnya. Karena Perppu tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari rezim yang sedang berkuasa.
Namun, pemerintah bersikukuh itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.