51 Tenaga Asing Ilegal Dideportasi dari Aceh
Setelah diberikan peringatan, agar perusahaan melengkapi surat izin TKA bekerja di Aceh. Namun pihak perusahaan juga belum memenuhinya, sehingga Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.
Sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (LCI), Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar terancam dideportasi. Alasannya karena mereka diduga bekerja secara ilegal.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmad Raden membenarkan ada TKA yang bekerja di PT LCI menyalahi aturan. Mereka diminta agar bisa meninggalkan Aceh paling lambat Sabtu (19/1) sore ini.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Dimana para pengungsi Rohingya dijemput oleh warga Aceh? Warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang.
-
Dari mana asal para pekerja yang datang ke Sumatera? Adapun beberapa wilayah di Jawa yang menjadi pemasok utama para pekerja buruh perkebunan, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
-
Mengapa warga Aceh terlibat dalam penyelundupan Rohingya? Mereka diminta mengerjakan pekerjaan ilegal itu oleh seorang agen penyelundup di Malaysia.
-
Bagaimana warga mengangkut pengungsi Rohingya ke kantor Gubernur Aceh? Ratusan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, diangkut warga menggunakan mobil ke kantor Gubernur Aceh.
"Benar, ada tenaga kerja asing menyalahi aturan," katanya di Banda Aceh, Sabtu (19/1).
Dia menjelaskan, diketahui keberadaan tenaga asing bekerja secara ilegal setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan sidak ke PT LCI tanggal 15 Januari 2019 lalu. Hasil sidak terdapat 51 TKA yang bekerja tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Setelah diberikan peringatan, agar perusahaan melengkapi surat izin TKA bekerja di Aceh. Namun pihak perusahaan juga belum memenuhinya, sehingga Pemerintah Aceh mengambil sikap untuk mendeportasi seluruh TKA tersebut.
"Karena belum juga mengurus izin kerja di Aceh, maka kita meminta agar mereka keluar dari Aceh," jelasnya.
Kendati demikian, Rahmad mengaku tetap akan meminta mereka keluar dari Aceh secara persuasif dan cara-cara yang santun. Mereka harus keluar dari Aceh paling telat hari Sabtu (19/1) sore nanti, bila tidak mampu melengkapi surat ketenagakerjaan asing di Aceh.
"Hari ini mereka harus keluar dari Aceh. Tetap dengan cara-cara yang baik," tegasnya.
Sementara itu Humas PT LCI, Farabi membenarkan ada 51 TKA yang sedang bekerja di PT LCI hendak dideportasi. Akan tetapi pihaknya saat ini masih sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.
"Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga," kata Farabi.
Menurutnya, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan di PT LCI. Karyawan yang diduga bermasalah itu, merupakan pekerja di perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di PT LCI.
"Setelah ini (setelah melakukan investigasi), saya akan kabarkan ke media untuk meluruskan opini public," tutupnya.
Baca juga:
Jurus Pemda Atasi Isu Tenaga Kerja China di Morowali
Menko Luhut Bantah Indonesia Dibanjiri Pekerja Asing, Ini Buktinya
Menaker: Jumlah Pekerja Asing di RI Sangat Kecil, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Asosiasi Jasa Pengamanan Khawatir Satpam Asing Mulai Banjiri Indonesia
Tahun Depan, Jepang Akan Beri Izin Visa Panjang Bagi Para Pekerja Imigran
Komisi VII DPR Datangi Perusahaan Bauksit di Kalbar Cek Kabar Dominasi TKA