57 Pegawai KPK yang Akan Dipecat Tak Dapat Uang Pensiun
Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut dirinya dan 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 tidak akan menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan.
Menurut Giri, seluruh pegawai KPK yang akan dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujar Giri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.
"Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai yang dipecat)," kata Giri.
Giri juga tak menyabut baik pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan akan menyalurkan pegawai yang dipecat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Giri, janji menyalurkan ke BUMN hanya permainan pimpinan KPK.
"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," kata Giri.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
Pegawai ASN KPK Dikabarkan Diperiksa Inspektorat Lantaran Dukung Novel Baswedan Cs
Pasang Foto Pita Hitam pada Medsos, Pegawai ASN KPK Tolak Pemecatan 57 Rekan
Momen Sedih Ketika Pegawai KPK Dipecat Harus Beberes Meja Kerja
Pakar: Temuan Ombudsman Soal TWK Harus Dihormati Meski KPK Jalankan Putusan MK
Novel Sebut KPK Dipimpin Orang Berani Langgar dan Tantang Hukum!
Daftar Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang akan Dipecat pada 30 September 2021