5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.
"Jumlah itu merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulsel. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat jumpa pers di Rutan Makassar, Kamis (12/8).
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Hari Memompa ASI Sedunia dirayakan? Hari Pompa ASI Sedunia adalah perayaan yang dirayakan setiap tahunnya pada 27 Januari.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Edi mengatakan, 5.968 narapidana diusulkan menerima remisi karena dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan usulan remisi paling banyak dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang dan Lapas Palopo 574 orang.
"Lapas Parepare ada 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi dengan masyarakat.
Baca juga:
Semarak Kampung Merdeka di Ibu Kota
Pesan Moral Mural Kemerdekaan
Presiden Anugerahi Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika Bintang Mahaputra Adipradana
Risma Ajak Masyarakat Tanggulangi Pandemi dengan Semangat Kemerdekaan
Pembelaan Pemilik Rumah Soal Foto Viral Pemasangan Bendera Palestina