6 Anggota TNI AL Terbukti Membunuh, Dipecat dan Dihukum 9 hingga 13 Tahun Penjara
Enam orang prajurit TNI AL dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan di Kabupaten Purwakarta. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer.
Enam orang prajurit TNI AL dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan di Kabupaten Purwakarta. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer.
Para terdakwa mendapat hukuman berbeda. MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Apa tugas utama Korps Marinir TNI AL? Sebagaimana kita tahu, Korps Marinir adalah satuan unit pada TNI AL yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan operasi amfibi, pertahanan pantai, pengamanan pulau terluar, pembinaan potensi maritim, hingga pembina kekuatan serta kesiapan operasi satuan.
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
Para terdakwa sebelumnya tercatat sebagai anggota POM AL. Mereka terbukti menganiaya Fransisco Manalu (40) hingga tewas karena diduga mencuri mobil.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11). Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Panjaitan di depan enam prajurit yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, orang tua korban, Jonisah Pandapotan Manalu berharap hukuman kepada para terdakwa diperberat. Selain itu, ia berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjamin pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua anak korban.
"Kami berharap Panglima TNI dan KSAL menimbang nasib dua anak almarhum supaya mendapatkan masa depan yang layak," kata dia.
Baca juga:
Mayat Pria Ditemukan di Sepatan Tangerang, Diduga Korban Pembunuhan
Dendam Usai Dipecat, Satpam Gudang Rokok di Solo Bunuh Teman dan Rampas Brankas
Pesta Syukuran Berujung Duka, Tuan Pesta Tewas Ditikam Tetangga
Ayah di Nias Tega Gorok Leher Anak Kandung yang Berusia 4 Tahun
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rumah Makan di Karawang, 6 Pelaku Peragakan 18 Adegan
Dibakar Cemburu, Pria di Labuhanbatu Tega Bunuh Istri