6 Warga Merasa Dikriminalisasi Pemkab Tangerang, Mafia Tanah Diduga Terlibat
Petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, dengan dalih tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika portal dibuka, mereka mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, dengan dalih tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika portal dibuka, mereka mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.
Terdapat enam warga yang diadukan ke polisi. Keenamnya merupakan warga Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
-
Bagaimana para mafia TPPO melakukan penipuan kepada calon pekerja? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
-
Kenapa Kepala BP2MI mendesak Kapolri untuk menangkap para mafia besar TPPO? Menurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar menjadi pemicu kasus TPPO dengan berbagai modus terus memakan korban.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
Polisi pun langsung sigap dalam kasus ini. Keenam warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam warga yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS (petani) BTK dan AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan). Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.
Mulanya Tanya Izin Usaha
Kuasa hukum warga Pakuhaji Zevrijn Boy Kanu menerangkan, enam orang warga yang dilaporkan pihak Kecamatan Pakuhaji itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal. Sebelumnya, pemilik lahan menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.
Boy menjelaskan, tindakan kriminalisasi terhadap 6 kliennya berawal dari kedatangan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.
"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padi-Padi. Di sana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," jelas Boy.
Pasang Portal dengan Alasan IMB
Berselang beberapa hari, pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padi-Padi, diikuti pemasangan pelang penyetopan pembangunan yang ditempel pihak Kecamatan Pakuhaji di pohon yang ada di lahan warga.
Pemasangan portal itu dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu tidak berizin atau memiliki IMB. Padahal kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan. Pihak kecamatan setempat bersikeras bangunan di area lahan persawahan itu yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga sudah ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Selanjutnya, jelas Boy, karena portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan warga itu dibuka pemilik lahan agar bisa dilintasi, keenam orang itu pun dilaporkan ke polisi. Tuduhannya perusakan barang.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang sebagai tersangka dalam perkara Pasal 170 dan Pasal 55 terkait perusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," jelas Boy.
Camat Sebut Portal Dibangun dengan Dana Pribadi
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya pelaporan terhadap enam orang warga Desa Kramat itu. Hal itu, kata dia, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Wilayah.
"Berdasarkan Perda tersebut dan zona lokasi tersebut abu-abu sebagai zona wilayah perindustrian dan pergudangan serta ada izin lokasi orang yang sebelumnya telah diajukan untuk pergudangan atau industri," jelas Asmawi.
Asmawi menyebutkan, pemasangan portal diinisiasi oleh tim Satpol PP di lapangan. Mereka geram karena aktivitas wisata di lokasi itu ramai, sedangkan proses perizinannya tidak dilengkapi pemilik lahan.
"Itu patungan anak-anak trantib, karena surat peringatan kita tidak digubris mereka patungan memakai honor-honor mereka untuk memasang portal. Karena setelah dipasang portal itu hilang, mereka (Pol PP) mengamuk juga, akhirnya mereka membuat laporan polisi, yang dilakukan oleh Kasie Trantib. Kita tidak menuduh siapa pelaku, nanti itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi saja," ucap dia.
Mafia Tanah Diduga Terlibat
Sementara, terlapor BTK mengaku mendapat undangan pihak perwakilan pengembang berinisial DS pada Januari 2022. Mereka menyatakan ingin membeli lahan persawahan itu.
Karena harga yang ditawarkan DS sangat rendah, BTK menolak tawaran itu secara baik-baik.
"Maka sebenarnya, tindakan kriminalisasi oleh Kecamatan Pakuhaji ini patut diduga ditunggangi mafia tanah, yang saat ini menginginkan area persawahan tersebut," tegas Boy.
(mdk/yan)