8 Mei, Menteri Agama Bakal Diperiksa Terkait Kasus Romahurmuziy
8 Mei, Menteri Agama Bakal Diperiksa Terkait Kasus Romahurmuziy. Febri mengatakan, surat pemanggilan Lukman sudah dikirim lembaga antirasuah ke Kemenag pada 30 April 2019. Lukman dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, 8 Mei 2019.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Lukman sebelum tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 April 2019.
Sedianya Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Febri mengatakan, surat pemanggilan Lukman sudah dikirim lembaga antirasuah ke Kemenag pada 30 April 2019. Lukman dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, 8 Mei 2019.
"Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.
Baca juga:
Pembantaran di Rumah Sakit Dicabut, Romahurmuziy Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Kasus Rommy, Khofifah Diperiksa di Polda Jatim Bersama 4 Saksi
Dalami Kasus Suap Romy, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Besok
Menag Lukman Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Terkait Kasus Romahurmuziy
KPK Panggil Menag Lukman Terkait Kasus Romahurmuziy
Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Pejabat Kemenag