9 Hakim MK Dipolisikan Buntut Bocornya Informasi RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Laporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Laporan itu dilayangkan perwakilan Pembela Pilar Konstitusi (P3K), bernama Maydika Ramdani.
9 Hakim MK Dipolisikan Buntut Bocornya Informasi RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut bocornya informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) soal putusan atas gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Laporan itu dilayangkan perwakilan Pembela Pilar Konstitusi (P3K), bernama Maydika Ramdani. Laporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
"Pada bagian kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan 'Terhadap masalah kebocoran informasi Rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim," kata Maydika dalam keteranganya, Kamis (9/11).
"Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup,"
tambah dia.
merdeka.com
Menurutnya, persoalan pelanggaran pada pasal 40 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat.
"Maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian,"
kata dia.
merdeka.com
Sebab, tindakan kebocoran RPH yang seharusnya hanya diketahui oleh sembilan Hakim MK itu dianggapnya melanggar ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHPidana terkait kebocoran dokumen rahasia negara.
"Agar melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku. Ke depannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi," tuturnya.
Maydika menyebut, saat ini diperlukan tindakan tegas dari aparat Kepolisian agar kebocoran informasi RPH putusan batas usia Capres-Cawapres menjadi terang benderang.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
9 Hakim MK Langgar Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada sembilan hakim MK. Pemberian sanksi ini karena para hakim membiarkan terjadinya kebocoran informasi RPH.
"Memutuskan menyatakan, para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucapnya.
MKMK meyakini kebocoran informasi RPH terjadi secara sengaja maupun tak sengaja oleh hakim MK. Namun, MKMK tidak dapat menemukan cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi RPH tersebut.
"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," ucap Jimly.