9 Tahun beraksi, komplotan pencuri ini hipnotis korban di 100 lokasi
Pelaku beraksi sejak tahun 2008 hingga saat ini 2016.
Lima spesialis pencuri modus hipnotis dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kelimanya, Andri Wijaya, Amar B alias Agus, Wahyu Hidayat, Ahmad Azis, dan Gilang Firmansyah sudah beraksi selama 9 tahun di 100 lokasi kejadian.
"Para pelaku kami bekuk di SPBU Kemang, Jalan Raya Bogor. Kepada kami mereka mengaku sudah beraksi lebih dari 100 TKP dalam kurun waktu 9 tahun yakni dari tahun 2008 sampai dengan 2016," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/6).
"Kelima pelaku kami bekuk karena telah melakukan pencurian barang berharga dengan penipuan bermodus metode hipnotis terhadap para korbannya," tambahnya.
Budi menjelaskan, penangkapan berawal yakni korban (terakhir sebelum pelaku dibekuk) sedang berjalan di suatu tempat (halte), kemudian tiba-tiba dihampiri para pelaku yang berpura-pura menanyakan lokasi gereja.
"Korban saat itu menjawab tidak tahu. Lalu para pelaku pergi, namun tak lama kemudian, datang kembali pelaku lain menghampiri korban lalu terjadi komunikasi antara korban dan pelaku yang korban tidak kenal. Kemudian tanpa disadari oleh korban tiba-tiba dirinya memberikan barang-barang berharganya," paparnya.
Barang tersebut, ungkap Budi, yakni laptop, handphone, dan uang milik korban. Dan setelah korban tersadar, dia melihat bahwa barang berharganya telah diberikan kepada pelaku. Atas dasar itulah korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan para pelaku berhasil dibekuk.
Oleh pelaku, lanjut Budi, hasil kejahatan dibelikan tanah dan dijadikan kontrakan di daerah Bogor. "Pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan dengan metode hipnotis," tutupnya.