ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan
Orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Hasil autopsi pun cukup mengejutkan karena ditemukan bekas luka di sejumlah bagian tubuh korban.
- Tinggalkan Kota demi Temani Orang Tua, Pemuda Ini Sukses Jadi Dosen dan Kelola Puluhan Kolam Ikan di Kampung
- Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Orang Tua, Kado Pahit Hari Disabilitas
- Indahnya Kampung Sukatinggal Tasikmalaya saat Diguyur Hujan, Pemandangan Sawahnya Curi Perhatian
- Keracunan Massal di Garut dan Tasikmalaya, 2 Orang Meninggal dan Belasan Dirawat
ABK di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tuanya sampai Meninggal Dunia, Dipukuli Pakai Sapu & Kepala Dibenturkan
Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 10 tahun di Kabupaten Tasikmalaya diduga meninggal dunia karena dianiaya kedua orang tua kandungnya.
Kedua orang tua kandung ABK itu pun kini ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta mengatakan bahwa awalnya korban dirawat sejak kecil orang tua angkatnya. Lalu kemudian 7 bulan sebelum meninggal korban dititipkan kepada orang tua kandungnya yang berinisial SM (50) dan BK (61).
"Dalam kurun waktu tujuh bulan dititipkan ini, diduga korban mengalami kekerasan (dari orang tua kandungnya) selama tiga bulan," kata Ridwan, Senin (4/12).
Kemudian pada 12 Oktober 2023 korban dilaporkan meninggal dunia. Diduga, korban meninggal dalam kondisi tidak wajar sehingga polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikannya, polisi menduga korban mengalami penganiayaan dari orang tuanya saat hendak makan dan menjelang mandi. Hal tersebut pun dikuatkan dengan keterangan saksi yang dimintai keterangan yang menyatakan sering mendengar suara tangisan korban di sekitar rumah tersangka
Dalam proses tersebut, Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil otopsi pun cukup mengejutkan karena ditemukan bekas luka di sejumlah bagian tubuh korban.
"Ada salah satu luka (bekas benda) tajam yang menyebabkan kematian. Itu tembus ke bagian organ vital korban," ungkap Ridwan.
Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sampai kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa korban memang hampir setiap hendak mandi dan makan pelaku menganiaya anak kandungnya.
Cara penganiayaannya bermacam-macam, mulai membenturkan kepala, memukul menggunakan kayu, sapu, gayung, juga sendok.
"Dicubit, lalu saat memandikan selalu ditarik karena memang kamar mandi di luar," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai foto korban selama dirawat oleh orang tua asuh dan orang tua kandungnya dan saat meninggal dunia, bantal dan sarung dengan bekas darah, serta pakaian korban.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai foto korban selama dirawat oleh orang tua asuh dan orang tua kandungnya dan saat meninggal dunia, bantal dan sarung dengan bekas darah, serta pakaian korban.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.