Absen diperiksa KPK pekan lalu, Jero Wacik beralasan tidak siap
Jero menerima surat panggilan pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Tetapi menurut dia surat itu diterima terlalu mepet.
Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan-kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM, WK. Dia memberi alasan ihwal absennya dari pemeriksaan dalam kasus itu pekan lalu.
Mantan Menteri ESDM itu mengakui menerima surat panggilan pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Tetapi menurut dia surat itu diterima terlalu mepet.
"Panggilannya baru saya terima tanggal 3 jam 9 malam. Terus terang jam 9 malam itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu, untuk hadir memberikan kesaksian untuk kasus Pak WK," kata Jero kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/9).
Jero mengaku malam itu dia langsung mengontak kuasa hukumnya buat meminta pendapat. Pengacaranya menyarankan bila memang Jero belum siap maka dia urung memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Memang belum siap, itu kan cuma semalam persiapannya. Kata lawyer saya kita boleh minta jadwal ulang karena itu baru diterimanya jam 9 malam," ujar Jero.
Jero mengaku kuasa hukumnya lantas mengantar surat keterangan ketidakhadirannya dan diminta dijadwal ulang hari ini. Padahal menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jero tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu lantaran ada keperluan lain, tanpa merinci apa yang dimaksud keperluan lain itu.
KPK menetapkan Waryono Karyo (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.
KPK kembali menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam itu dalam kasus korupsi baru. Meski begitu, perkara rasuah yang melibatkannya tidak jauh-jauh, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Gaya santai Jero Wacik penuhi panggilan KPK terkait kasus ESDM
Ditanya penyidik KPK, Jero ngaku tak tahu soal suap ke DPR
Jadi tersangka di dua kasus, Jero Wacik masih membanggakan diri
Jadi tersangka kasus di Kemenbudpar, Jero Wacik enggan komentar
Jadi tersangka kedua kali, Jero Wacik pasrah
Rabu pekan depan KPK periksa Jero Wacik di kasus Waryono Karno
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Kenapa Jorien Wallast menelusuri jejak neneknya di Jakarta? Jorien mengatakan, baginya sang nenek sangat special.