Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi. Namun penyidik Kejagung belum menemukan uang Rp40 miliar diterima Achsanul yang juga anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
"Yang Rp40 miliar enggak ada (di rumahnya)," kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (15/11).
- Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
- Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.
"Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji," kata Haryoko.
Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan pada Jumat, 3 November 2023 di kediaman pribadinya di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rincian aset Achanul Qosasi disita Kejagung
Satu sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 meter persegi Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
Satu sertifikat tanah hak milik seluas 292 meter persegi, Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan satu buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian
Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta
Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta
Satu buah buku tabungan Bank BUMN
Satu buah buku tabungan Bank BUMN
Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875
Penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut
Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar
Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Di mana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.