Ada Nama Hotma Sitompul di Sidang Korupsi Bansos Corona, Disebut Terima Rp3 Miliar
Joko sendiri yang hadir dalam persidangan melalui video conference hanya mendapat instruksi untuk menyerahkannya saja. "Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos)," kata Joko.
Nama Hotma Sitompul disebut dalam persidangan kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos. Pengacara senior itu diduga menerima 'fee' berupa uang sebanyak Rp3 miliar.
Hal tersebut diucapkan Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Dalam persidangan tersebut, Adi diketahui bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar. Pengacaranya Hotma Sitompul," kata Adi seperti dikutip Antara.
Uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso. Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum.
"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.
Adi mengaku mendapat rekapitulasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Joko sendiri yang hadir dalam persidangan melalui video conference hanya mendapat instruksi untuk menyerahkannya saja. "Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos)," kata Joko.
Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.
"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.
Baca juga:
Eks Pejabat Kemensos Beberkan Aliran Fee Bansos Corona Rp14,7 M, Ada Jatah BPK Rp1 M
Eks Pejabat Kemensos Beberkan Kuota 1,9 Juta Bansos Corona Mayoritas Kolega Juliari
Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Titip Rp2 M 'fee' Bansos ke Ketua DPC PDIP Kendal
Politikus PDIP Ihsan Yunus Kembali Disinggung Jaksa dalam Sidang Suap Bansos
Eks Anak Buah Sebut Juliari Batubara Targetkan Rp35 Miliar dari Paket Bansos Covid-19