Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY, Rabu (6/12)
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY, Rabu (6/12). Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo menyampaikan pihaknya melaporkan Ade Armando dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
- Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta
- Kaesang Beri Teguran Keras ke Ade Armando Buntut Kritik Dinasti Politik DIY
- Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando
- Masinton PDIP: Putusan MK Bagian Skenario Besar Politik Pelanggengan Kekuasaan
Prihadi turut menyertakan barang bukti berupa rekaman video dari akun media sosial Ade Armando terkait politik dinasti di DIY.
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami sertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY yang diunggah di media sosial," ucap Prihadi.
Prihadi mengungkapkan pelaporan ke Polda DIY ini untuk menciptakan efek jera kepada Ade Armando. Prihadi menegaskan bukan sekali ini saja Ade Armando membuat kegaduhan lewat akun media sosialnya.
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus. Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf. Peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando,"
urai Prihadi.
Penasehat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Hilarius Ngajimero mengatakan pihaknya mengecam keras pernyataan Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Hilarius menyebut pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.
"Dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Keistimewaan. Jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Yogyakarta. Itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem tapi itu sudah diatur oleh Undang-undang,"
ungkap Hilarius.
merdeka.com
"Itu yang membuat kemudian masyarakat terganggu. Hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA (Ade Armando)," tutup Hilarius.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ini diterima oleh SPKT Polda DIY. Laporan ini teregister dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA dengan pelapor adalah Prihadi Beny Waluyo.