Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun ke Lapas Gunung Sindur
Adelin Lis dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A, Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada Senin (28/6).
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemindahaan ini dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam menjalani karantina kesehatan. Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Adelin dari Singapura, Sabtu, 19 Juni 2021.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa arti dari nama Adelina? Adelina yang memiliki arti Yahweh adil.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa kakak kandung Adinia Wirasti? Sara merupakan kakak dari pemeran Indonesia, Adinia Wirasti.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard dalam keterangannya.
Selama menjalani karantina, Adelin Lis telah diperiksa kesehatannya. Seperti tes swab PCR dan swab antigen Covid-19 sebanyak empat kali. Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.
Leonard memastikan Adelin Lis akan mendapatkan pengamanan maksimal. Pengamanan ketat dilakukan mengingat Adelin Lis merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.
Adelin Lis telah dilakukan deportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 Wib di Bandara Soekarno Hatta. Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6) karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini, disebutnya, berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.
Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerjasama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Kementerian Luar Negeri.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Bareskrim Polri Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron
Bareskrim Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Usut Paspor Palsu Adelin Lis
Ditjen Imigrasi Sebut Adelin Lis Tercatat Pernah Pegang Empat Paspor
Polri Gandeng Ditjen Imigrasi Usut Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Adelin Lis Tertangkap, DPR Minta Kejagung Kejar Buronan Kelas Kakap Lain