Ahli Hukum Sebut Status Putri Candrawathi Sebagai Korban Hilang
Alpi sempat menjelaskan soal status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari menyebut status korban akan hilang jika penanganan kasus yang dilaporkan dihentikan atau setelah diterbitkannya surat penghentian proses penyidikan (SP3) oleh penyidik.
Keterangan ini disinggung dalam persidangan, menyangkut klaim Putri Candrawathi yang selalu mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Dimana, kasus yang dilaporkan soal itu telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
Dimana awalnya, Alpi sempat menjelaskan soal status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.
"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," ujar Alpi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Berangkat dari penjelasan itu, JPU lantas menyinggung mengenai status saksi itu tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan. Dengan Jawaban Alpi bahwa itu telah diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perihal, status apapun tersemat setelah adanya laporan resmi. Kemudian, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, di titik itu diyakini sudah ada pelanggaran pidana.
"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.
"Setelah laporan," sebut Alpi.
Tak berhenti di situ, JPU juga menyinggung kasus dugaan pelecehan yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi pada awal kasus yang terjadi di rumah dinas. Kemudian, Ahli diminta menjelaskan mengenai status korban akan tetap melekat atau tidak apabila penanganan kasusnya sudah dihentikan.
"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada lagi," jawab Alpi.
"Tidak ada lagi?," tanya jaksa menegaskan.
"Tidak ada lagi," kata Alpi.
Sekedar informasi jika keterangan Alpi sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani.
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/fik)