Ahli Ungkap Kekuatan Basic Design Tol MBZ Diubah dari Beton ke Baja Sama, Hakim: Hanya dari Sisi Teorinya Saja?
Keterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Keterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Ahli Ungkap Kekuatan Basic Design Tol MBZ Diubah dari Beton ke Baja Sama, Hakim: Hanya dari Sisi Teorinya Saja?
Ahli struktur beton, Mudji Irmawan mengungkapkan perubahan basic design pada kerangka Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek) II alias tol Layang Mohmmed Bin Zayed (MBZ) dari beton ke baja sama saja. Keterangan Saksi ahli tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya dari mana analisanya.
Pada sidang lanjutan perkara korupsi tol MBZ, 2016-2017, Mudji dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Saat sidang, ketua majelis hakim, Fahzal Hendrik menanyakan soal perubahan basic design tol MBZ yang semula rencana dari struktur beton menjadi baja.
Perubahan itu ditanyakan hakim Fahzal berdasarkan keterangan dalam fakta sidang sebelumnya yang menerangkan harusnya struktur tol MBZ terbuat dari beton. Tapi dalam perjalanan pembangunannya malah di ubah menjadi grider baja.
"Sekarang saya tanya, dibandingkan dengan memakai beton, struktur beton. Ini kan diubah pak, jadi struktur baja. Dari keilmuan bapak, ahli sebagai ilmu struktur beton. Mana yang kuat? atau mana yang tahan lama itu diperkirakan berapa lama kekuatannya?" tanya Fahzal di ruang sidang.
Menurut Mudji, untuk menguji kekuatan pembangunan jalan layang tol harus ada ditargetkan terlebih dahulu. Mudji juga menyebut perubahan pada struktur tol MBZ dari beton ke baja tidak masalah selama kekuatannya mencapai target perencanaan.
"Jadi kalau kita kembali lagi ke suatu pembangunan konstruksi ya, ini jalan tol, maka di dalam awal sekali sudah ditentukan, kekuatannya harus sekian, mampu menerima beban sekian, beban gempa, beban mati, beban lebih, semua harus dipertimbangkan di dalam men-design. Apakah itu hasil design-nya bisa beton bertulang saja atau baja komposit beton, itu semua, boleh-boleh saja. Tapi target kekuatan sama dengan memberikan beban yang sudah direncanakan, kalau jalan tol ini mau dilewati truk besar ya harus di design untuk kekuatan truk besar," jelas Mudji.
"Kalau itu digunakan beton, maka jalan tol jadi tebel, jadi tinggi, jadi besar, gitu kan, memakan tempat kan gitu. Kekuatannya sama dengan yang sekarang? yang tempat ndak sebegitu, tidak terlalu mengganggu lalu lintas di bawahnya, kekuatannya sama tidak?" tanya hakim Fahzal.
"Harus sama," ujar Mudji.
Mudji kemudian menyebutkan proyek jalan Tol MBZ merupakan proyek dengan membutuhkan kekuatan yang besar sehingga dibutuhkan keyakinan seperti pada saat ditargetkan.
Hakim Fahzal kemudian menyinggung apakah analisis tersebut hanya berdasarkan teori saja, Mudji kemudian mengakui hal itu.
"Berarti ahli hanya menilai dari sisi teorinya?" tanya hakim Fahzal.
"Berarti ahli hanya menilai dari sisi teorinya?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," singkat Mudji.
"Tapi yang jelas konstruksi jalan itu, pembangunan itu sampai sekarang nggak ada yang runtuh kan?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," saut Mudji.
"Nggak ada masalah kan?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," saut Mudji.
"Nggak ada masalah kan?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak ada kerusakan," jawab Mudji.
"Jadi bapak melihat, ahli struktur beton, itu sudah benar menurut saudara?" tanya hakim Fahzal.
"Iya, tahapannya pun kalau sudah dilakukan pengujian sudah benar dan membuat kita yakin, jalan tol layang Jakarta-Cikampek tadi mempunyai kemampuan beban yang sudah sesuai dengan target kekuatan," tutur Mudji.
Hakim kemudian mempertanyakan mengapa pada akhirnya tol Jakpek II hanya dapat dilalui kendaraan kecil saja, sebab sudah ada kekuatan target. Hanya saja Mudji mengaku tidak tahu alasan lebih rinci itu.
"Tapi kenapa tidak dilalui truk pak? tronton, bis, nggak ada naik ke atas itu?" tanya hakim Fahzal.
"Endak, saya nggak tahu target kalau memang untuk truk atau apa tidak," jawab Mudji.
Sekedar informasi, Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2017 Djoko Dwijono didakwa merugikan negara Rp510 miliar atas proyek pembangunan tol Jakarta Cikampek II.
Djoko diduga melakukan korupsi bersama Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," kata Jaksa.