Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.
Menurut dia, keputusan MKMK sudah jelas. MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Kalau MKMK ya sudah jelas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11).
- Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
- Didukung Keluarga Besar Putra Putri Polri, Ganjar Minta Mulai Sapa dan Bantu Rakyat
- MKD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke DPR: Kalau Masyarakat Punya Bukti Silakan Lapor
- Mentan SYL Perintahkan Jajarannya Turun Tangan Bantu Pemulihan Warga Puncak Papua
Dia menyebut MKMK telah memutuskan sanksi-sanksi untuk para hakim konstitusi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat.
Airlangga mengatakan masyarakat kini tinggal memonitor bagaimana implementasi pelaksanaan putusan MKMK.
"Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat. Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja,"
jelas dia.
merdeka.com
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.