AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan Karena Dicueki Minta Temannya Tak Diproses Hukum
"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Pelaku menembak korban di halaman parkir Polres Solok Selatan Jumat (22/11) dini hari.
Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena merasa tidak senang karena temannya diproses hukum.
- Penampakan AKP Dadang Berbaju Tahanan Patsus & Diborgol Usia Sidang Putusan Etik, Tertunduk Diam Seribu Bahasa
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Tembak Mati Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat
- Ditembak Mati Kabagops, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Disebut Polisi Berprestasi
"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Diketahui, kejadian ini terjadi saat korban AKP Ryanto Ulil Anshar tengah menangani kasus tambang ilegal di Solok Selatan. Bahkan, pelaku sudah ditangkap oleh AKP Ryanto.
Dijerat Pembunuhan Berencana
Andry mengatakan, hal tersebut berdasakan keterangan dari tersangka dan masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
"Kami penyidik akan terus mendalami hal hal ini. Termasuk perannya dalam kegiatan tambang ini," ujarnya.
Andry menambahkan, berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Dijerat pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Pemeriksaan hingga kini masih berlanjutnya," ujarnya.