Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim. Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah.
Pertengahan tahun 2016 tepatnya di bulan Juni, dalam negeri dikejutkan dengan beredarnya vaksin palsu. Hal itu terbongkar pasca kematian seorang bayi setelah diimunisasi.
Berangkat dari kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan polisi langsung menyelidiki sebab musabab kematian bayi malang itu.
"Kasus ini sudah kami selidiki sejak tiga bulan lalu dan sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun," ungkap Agung beberapa waktu lalu.
Polisi bergerak cepat, barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Hingga beberapa hari kemudian penyidik menggerebek salah satu rumah di komplek elit Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi.
Yah, di dalam rumah mewah itu disinyalir ada aktivitas memproduksi vaksin palsu. Parahnya lagi, pelaku merupakan pasangan suami istri yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang notabenennya juga memiliki seorang buah hati masih kecil.
Benar saja, dari dalam rumah yang terletak di Jalan Kumala 2 blok M nomor 29 tersebut polisi menyita ribuan botol vaksin yang diduga palsu. Total sekitar 36 dus berisi botol vaksin palsu disita polisi serta si pemilik rumah turut diangkut polisi.
"Ada 36 dus yang dibawa petugas kepolisian usai melakukan penggeledahan," kata petugas keamanan setempat, Eko Supriyanto.
Penggerebekan itu tak berlangsung mulus. Polisi sempat mendapatkan perlawanan dari si pemilik rumah, namun hal itu masih bisa diatasi.
Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah. Malah, sebelum kasus ini terungkap keduanya baru saja membeli sebuah mobil Mitsubishi Pajero sport yang sudah barang tentu harganya selangit.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Brgjen Agung membeberkan kedua pelaku yang beserta sindikatnya kerap menerima order vaksin palsu hingga 200 buah tiap harinya.
"Mereka adalah pembuat atau produsen vaksin palsu. Data yang kita peroleh sekali mengirim pesanan vaksin palsu bisa mencapai 200 vaksin," ungkap Agung.
Pasutri tersebut menggunakan jasa kurir untuk mengedarkan barang dagangannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa vaksin abal-abal itu diedarkan bukan hanya untuk wilayah Jabodetabek.
"Distribusinya kita ketahui terus bertambah. Total tersangka sudah 13 orang sampai hari ini," kata Agung.
Agung mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengaudit keuangan pelaku. Dan memburu pemilik pabrik lainnya.
"Kita sudah audit kekayaan hasil kejahatan para pelaku dan pengejaran pemilik pabrikannya. Sekarang masih jalan," ujar Agung.
Kini, kasus tersebut sudah dihidangkan di meja hijau. Sejumlah saksi dihadirkan, hingga tiba akhirnya agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira di PN Bekasi, Senin (6/3).
Menurut dia, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis seraya menjerit histeris. Ia memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya kelak yang akan tumbuh tanpa kedua orang tua di sampingnya.
"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.
Rita kemudian dituntun turun oleh Jaksa dan suaminya masuk ke ruang tahanan di lantai dasar, sambil terus terisak.
Rita semakin histeris begitu meninggalkan ruangan sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, sempat 'ndeprok' di tangga, dan menangis histeris, meminta ampun.