Alasan Eks Menkominfo Rudiantara Beri Dukungan untuk Tom Lembong di Sidang Putusan Sela
Rudiantara mengaku menghadiri sidang tersebut untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara menghadiri sidang pembacaan putusan sela atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3), Rudiantara mengaku menghadiri sidang tersebut untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.
- Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
- Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
- Kejagung Sebut Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Tidak Harus Terkait Aliran Dana
"Ya, secara pribadi saya memberikan dukungan," ucap Rudiantara.
Selain secara pribadi, Rudiantara menuturkan dukungan dirinya diberikan kepada Tom Lembong karena keduanya berada dalam satu organisasi bernama Nexticorn.
Nexticorn merupakan inisiatif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempromosikan perusahaan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tujuan menciptakan 'surga digital' dan menarik investasi asing dan domestik.
"Karena Pak Tom di sini sedang menghadapi proses peradilan ini, jadi saya juga harus update beliau, gitu. Itu saja sih sebenarnya," ucap dia, dikutip dari Antara.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Penyebabnya, Tom Lembong dinilai menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.