Alasan keamanan, sidang perusakan Social Kitchen digelar di Semarang
Dari 11 berkas tersangka, baru dua yang telah rampung dengan dinyatakan lengkap atau P21. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bukan di Solo sebagai tempat kejadian perkara.
Kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, Solo memasuki babak baru. Berkas kasus dengan 11 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan akan segera disidangkan.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bukan di Solo sebagai tempat kejadian perkara. "Sidang memang akan digelar di Semarang, bukan di sini. Pertimbangannya karena faktor keamanan saja," ujar Agus, Jumat (3/2).
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Bagaimana ciri khas Pura Giri Salaka Alas Purwo? Ciri Khas Pura Giri Salaka Alas Purwo memiliki ciri khas yang membedakannya dengan pura lain di Banyuwangi. Pelinggih padmasana di Pura Giri Salaka Alas Purwo menghadap ke utara, sedangkan kebanyakan pura di Banyuwangi padmasananya menghadap ke timur. Selain itu, ada bangunan rajahkolocokro pada Pura Giri Salaka Alas Purwo yang tidak ditemukan di pura lain.
-
Dimana letak Pura Giri Salaka Alas Purwo? Pura ini pun didirikan di dekat situs kawitan.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
Dari 11 berkas tersangka, baru dua yang telah rampung dengan dinyatakan lengkap atau P21. Salah satu berkas yang telah rampung atas nama tersangka Yudi dan Margiyanto. Mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) Jo. Pasal 363 tentang pencurian.
"Berkas tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Mereka kita jerat dengan Pasal Pasal 351 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 169 tentang turut serta dalam perkumpulan untuk melakukan tindak kejahatan," tandasnya.
Untuk diketahui, 11 tersangka dibekuk Tim Jatanras dan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terkait kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen beberapa waktu lalu. Sejumlah warga yang ditangkap, diantaranya Ketua Laskar Umat Islam Surakarta, Edi Lukito. Sedangkan tersangka lain yang juga diamankan adalah Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis dan terakhir Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam. Hingga saat ini polisi masih mengejar puluhan tersangka lainnya.
Baca juga:
Polisi tangkap Mulyadi, buron kasus perusakan Solo Kitchen di Serang
Ketua LUIS jalani rekonstruksi penyerangan restoran Social Kitchen
Polda Jateng segera geledah rumah perusak Social Kitchen Solo
63 Orang diduga terlibat perusakan Social Kitchen Solo masih buron
Polisi bekuk perekam aksi sweeping restoran Social Kitchen