Alasan KPK Belum Tahan Hasto PDIP: Masih Butuh Pemeriksaan Saksi Lain
Nama saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
- Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
- Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
- Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
- Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Menurut Tessa, nama saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas dia.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga masih akan dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya di KPK.
“Apakah akan dipanggil kembali? Ya pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau, fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” Tessa menandaskan.
Hasto Tak Ditahan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.
Pantauan Senin (13/1), Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK.
Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.
Hasto Ajukan Praperadilan
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal.
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.