Alasan Lengkap Polisi Mulai Terapkan Sertifikat Pengemudi Sebagai Syarat Bikin SIM
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa saja biaya yang harus dibayarkan saat balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Apa saja kuota yang didapatkan dari eSIM Kuota S? Pelanggan eSIM Smartfren Kuota S akan mendapatkan total kuota hingga 13 GB dengan masa aktif 30 hari, dengan rincian 1 GB Kuota Utama, 5 GB Kuota Aplikasi, dan 7 GB Kuota Bonus yang bisa didapatkan melalui aplikasi MySmartfren atau *888*789#.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Dimana lokasi kantor Samsat untuk memperpanjang STNK mobil? Datangi kantor Samsat terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
-
Siapa saja yang bisa memperpanjang STNK online? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).
Penjelasan Polisi
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan tersebut. Merupakan bentuk implementasi aturan yang telah ada sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).
Karena aturan yang terlalu mudah itu, lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut, berdampak pada SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Lantaran, seseorang merasa terlalu mudah mendapat SIM.
"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia, Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.
"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini, yang diharuskannya itu kan sekolah mengemudi dulu 3 bulan pada saat pengujian di kepolisian sudah mudah," tambah dia.
Sekolah Harus Terakreditasi
Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.
"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata Yusri.
Di samping itu, sertifikat mengemudi juga agar masyarakat memperhatikan akreditasi dari sekolah mengemudi. Harus sesuai standar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Sebuah perusahan jasa bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.
"Pengujinya dia punya perusahaan itu jelas, terdaftar di negara. Pengujinya itu harus memang lulusan yang dapat sertifikat dari ISDC namanya, dia memang resmi bukan ujug-ujug bisa mengemudi terus bikin sekolah mengemudi ngajarin orang," ujar Yusri.
"Harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC, enggak ujug-ujug sembarang orang mengeluarkan," tambah Yusri.
Masa Sosialisasi
Meski demikian selama masa sosialisasi dan pengenalan, lanjut Yusri, polisi akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara membuat SIM secara bertahap. Sejalan, pembuatan aturan teknis yang masih disiapkan.
"Jadi belum semua kita gunakan ini sertifikat. Tapi ada yang sudah (punya sertifikat mengemudi) melaksanakan dan itu memang bagus. Lebih bagus, kalau sekolah mengemudi 3 bulan baru mengemudi 3 bulan biar bisa mengetahui etika mengemudi seperti apa," ujar Yusri.
Sebab, Yusri menegaskan tujuan aturan ini diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, namun menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas di Indonesia terbilang besar akibat minimnya pemahaman dan etika berkendara masyarakat.
"Arahnya ke sana makanya di suruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah. Biar dia bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan," ucap dia.
"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia. Kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," sambung dia.
Sertifikat Tak Berlaku Untuk Perpanjang SIM
Lebih lanjut, Yusri kembali menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Sehingga sertifikat tidak masuk menjadi syarat apabila ingin melakukan perpanjangan SIM.
"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma di tes kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat. Hari ini jiwa bagus belum tentu besok bagus," ujar dia.
Oleh sebab itu, sertifikat akan berlaku apabila masa berlaku SIM pengendara habis atau telat diperpanjang. Maka prosesnya akan terhitung sebagai pembuatan baru SIM.
"Iya yang penting bro jangan mati SIM nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi (sertifikat)," kata dia.
(mdk/gil)