Alasan Ongkos Haji Harus Naik Jadi Rp69 Juta: Kalau Tidak, Jadi Bom Waktu
Kemenag mengusulkan biaya haji naik dua kali lipat. Dari awalnya Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta. Apa alasannya?
Kemenag mengusulkan biaya haji naik dua kali lipat. Dari awalnya Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta. Apa alasannya?
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, kenaikan biaya haji sangat sulit untuk dihindari. Terlebih lagi, biaya transportasi dan katering untuk keperluan haji di Saudi naik.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan Nakata berangkat haji? Nakata Firdaus usianya masih 18 tahun. Ia merupakan jemaah haji termuda asal Solo.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kenapa Nakata berangkat haji? Saya menggantikan ibu saya. Saya berangkat sendiri menggantikan bapak yang sudah berangkat haji sebelumnya
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan. Baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Seperti biaya angkutan udara karena avtur juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi. Sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" kata Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Mustolih menganalisa, rancangan biaya yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama adalah dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
"Sebab selama ini subsidi ke Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji (BKPH) terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Bom Waktu
Mustolih mewanti, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji yang masuk dalam masa tunggu juga harus dilindungi. Sebab, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun.
Jadi seharusnya hasil penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal).
"Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," jelas dia.
Dia melihat, keputusan Menteri Agama yang terbilang sangat berani dalam menyampaikan usulan kebijakan yang tidak populer. Sebab, langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu.
"Jika tidak (diusulkan naik) masalah ini akan jadi bom waktu," wanti dia lagi.
Mustolih berharap, usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan. Caranya, dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
"Saya juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus," katanya.
Rincian Biaya Kenaikan
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69.193.733 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji kami menjelaskan dengan menggunakan asumsi dasar ini Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran BPIH tahun 2023 sebesar 69.193.733,60 sen rupiah," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Biaya haji tersebut meliputi, biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33.979.784,00. Berikutnya, akomodasi di Mekkah Rp18.768.000,00, akomodasi di Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00, dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60.
Biaya haji yang bersumber nilai manfaat yaitu sebesar Rp29.700.175,11. Maka Pemerintah mengusulkan anggaran penyelengaraan ibadah haji sebesar Rp5,985 triliun atau Rp5.985.387.189.358,34.
"Yang terdiri dari biaya penerbangan dari akomodasi pelayanan konsumsi pelayanan transportasi pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina, perlindungan pelayanan di embarkasi atau embarkasi pelayanan keimigrasian premi asuransi dan perlindungan lainnya dokumen perjalanan biaya hidup pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi serta pengelolaan bpih," jelas Yaqut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com