Alasan PGI tolak sekolah minggu diatur RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan
Gomar juga mengkritik adanya batas minimal peserta sekolah minggu dan perizinan untuk sekolah minggu. Kata dia, sekolah minggu tidak bisa disamakan dengan pesantren.
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja di sahkan untuk masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen dimana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan non-formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/10).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Dimana Pesantren Sam'an Darushudur berada? Suasana ini menjadi ciri khas di Pondok Pesantren Netra Sam’an Darushudur, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat.Pondok pesantren ini memang menjadi tempat pembelajaran khusus bagi santri yang ingin memperdalam kemampuan membaca dan menghapalkan Al Quran.
Gomar juga mengkritik adanya batas minimal peserta sekolah minggu dan perizinan untuk sekolah minggu. Kata dia, sekolah minggu tidak bisa disamakan dengan pesantren.
"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan Gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujarnya.
Menurut dia, sekolah minggu bukanlah pendidikan formal. Melainkan pelayanan dari Gereja untuk para jemaat muda.
"Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69 – 70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja," ungkapnya.
PGI, lanjut Gomar, pada dasarnya sepakat dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sepanjang RUU itu tidak mengatur pengajaran non-formal di Gereja. Sebab kata dia, jika hal ini dibiarkan akan dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.
"PGI mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan non-formal gereja-gereja di Indonesia," ucapnya.
Diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Di lain sisi, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan RUU ini baru akan dibahas oleh komisinya. Dia menegaskan akan ada waktunya Komisi VIII memanggil lembaga terkait untuk menyempurkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini.
"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Jadi misalnya masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10).
Baca juga:
Politisi Berkarya nilai banyak daerah belum rasakan keadilan pendidikan
Meski tak besar, penduduk miskin RI tetap menabung untuk investasi dan pendidikan
Bangunan SD di Karawang nyaris ambruk, dinding ditambal pakai asbes
5 Mahasiswa berprestasi di Riau dapat beasiswa dari PT Musim Mas
Bawaslu DKI panggil Kepsek SMAN 87, guru N & pelapor soal dugaan doktrin siswa