Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan
Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU.
"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Tinggal nunggu hasil penelitian berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/12).
- Kasus Penembakan Aipda Robig, Keluarga Gamma Bakal Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam Mabes Polri
- Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang Dipecat dari Polri dan jadi Tersangka
- VIDEO: Fakta-Fakta Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Kini Ditahan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Tanpa Peringatan, Polisi: Tindakan Berlebihan Gunakan Senjata
Saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas administrasi. Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi kembali untuk mendalami kasus tersebut.
"Rekontruksi akan menghadirkan Aipda Robig, saksi dan melibatkan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Perjelas Kronologi
Melalui rekonstruksi itu, katanya, akan diketahui bagaimana peristiwa itu sebenarnya terjadi. Apakah sesuai keterangan tersangka atau saksi.
"Jadi nanti kita lihat dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan meski berkas dalam pemeriksaan, sampai saat ini Aipda Robig Zainudin masih ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng."Aipda Robig statusnya sudah tidak tahanan patsus. Dia sekarang tahanan pidana," tutup Subagio.