Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas
Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Alexander Marwata diduga pelapor melanggar prosedur dalam menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka.
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Kasus Kepala Basarnas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan dilakukan buntut polemik dalam penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
"Walaupun dia (Marsyda Henri Alfiandi) kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK."
Demikian dikatakan kuasa hukum MAKI Kurniawa Adi usai membuat laporan di gedung ACLC KPK, Selasa (2/8).
Pengumuman Tersangka Kepala Basarnas Tanpa Sprindik
Menurut Adi, salah satu tindakan di luar prosedur dilakukan Alexander Marwata lantaran dalam mengumumkan Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu. "Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan, tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu, karena itu melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Alexander Marwata Tidak Koordinasi dengan Puspom TNI Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Pelanggaran lain diduga dilakukan Alexander Marwata, menurut Adi, tidak ada koordinasi yang baik dengan Puspom TNI dalam menangani kasus ini.
Menurut Adi, seharusnya sejak awal KPK membuat tim koneksitas dengan Puspom TNI saat mengetahui adanya prajurit TNI aktif yang terlibat.
"Kemudian kedua, kita melihat bahwa seharusnya KPK berkoordinasi dan membentuk tim koneksitas sebelum Marsda HA ditetapkan sebagai tersangka. Itu poin utama yang kami laporkan ke Dewas terhadap bapak Alexander Marwata," kata dia.
Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebelumnya menyebut status Kepala Basarnas Henri Alfandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tetap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Alex mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan Henri dan Afri dalam kasus ini. Namun KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dua prajurit TNI aktif itu. Sprindik hanya diterbitkan untuk tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka. Selain Henri dan Afri, KPK juga menjerat tiga pihak swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. KPK hanya menerbitkan tiga sprindik atas nama tiga pihak swasta tersebut. Sementara untuk Henri dan Afri, KPK menyerahkan penanganannya kepada puspom TNI. Henri dan Afri diumumkan KPK sebagai tersangka lantaran dalam pidana suap ada pihak penerima dan pemberi. Pihak penerima dalam kasus ini yakni Henri dan Afri.