Aliran Bab Kesucian Haramkan Daging Ikan dan Susu, MUI Sulsel Pastikan Sesat
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Di antaranya, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya ajaran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa. Ajaran Bab Kesucian sendiri dianggap sesat karena mengharamkan pengikutnya makan daging ikan dan minum susu serta mengajarkan tidak salat lima waktu.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Di antaranya, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kenapa Masjid Ats Tsauroh disebut Masjid Agung Serang? Penyematan nama Masjid Agung Serang sendiri karena pertimbangan posisi yang berada di tengah pusat kota, dengan kapasitas jemaah yang besar.
-
Apa yang dilakukan Ki Arsantaka di Desa Masaran? Sesampainya di desa itu, ia diangkat menjadi anak oleh Kiai Wanakusuma yang masih anak keturunan Ki Ageng Giring dari Mataram.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
Tak hanya itu, kata Muammar, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.
Selain itu, katanya, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. Seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
Kemudian, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Berdasarkan kriteria tersebut, aliran Bab kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat. Berdasarkan informasi, Muammar menyebut aliran Bab Kesucian mengharamkan pengikutnya mengonsumsi daging ikan dan minum susu.
"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," sebutnya.
Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.
"Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tegasnya.
Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam dan aliran tersebut dianggap sesat," kata dia.
Muammar menyebut kantor Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mengajarkan Bab Kesucian berada di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, MUI Sulsel juga mendapatkan laporan terkait pembangunan kantornya dikeluhkan warga setempat.
"MUI Sulsel melakukan crosscheck apakah betul yayasan tersebut ada di Gowa. Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut. Bahkan, lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik," bebernya.
Informasi lainnya didapat MUI Sulsel, Yayasan tersebut saat ini menutup diri dengan masyarakat sekitar. Terkait pimpinan yayasan, Muammar menyebut bukan asli Gowa, Sulsel.
"Pimpinan yayasannya ternyata hanya pendatang dari Sumatera yang pernah masuk di salah satu aliran agama di Sulsel. Tapi dia menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat yayasan itu," bebernya.
Muammar menyebut MUI Sulsel sudah meminta kepada pemerintah untuk dilakukan pembinaan terhadap yayasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah.
"Informasi terkait Bab Kesucian memang telah lama tersebar di sekitar yayasan mulai dari buruh pekerja yang juga khawatir dengan kegiatan tersebut," ucapnya.
(mdk/lia)