Ambil Alih Kasus Begal Dibunuh di Lombok, Polda NTB Dalami Unsur Pembelaan Korban
Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan S sebagai tersangka lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
Polda NTB mengambil alih kasus dugaan pembunuh pelaku begal dengan tersangka M alias S (34). Polda NTB akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan S sebagai tersangka lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.
Djoko mengatakan, untuk membuktikan apakah perbuatan dilakukan S merupakan pembelaan terpaksa atau bukan diputuskan majelis hakim.
"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia.
Kronologi Pembunuhan Begal
Djoko menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022. Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad dilakukan autopsi.
"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar dia.
Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias S (34) pada Minggu (10/4) dini hari.
Djoko mengatakan, S saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba diadang oleh kedua pelaku yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.
"M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi. S mencoba melawan.
Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Rekan kedua begal yang melihat perlawanan kemudian lari tunggang-langgang.
"H dan W melarikan diri," ujar dia.
Sementara itu, S mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. Luka itu akibat upaya pencurian dan kekerasan dilakukan kedua begal.
Namun akibat perbuatannya, S disangkakan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)