Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong. Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus ini tengah berkoordinasi dengan Polda lain yang menerima laporan kasus ini.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Bagaimana Ambung Gila bergerak? Benar saja, Ambung yang dipegang erat mulai terasa berat dan mulia bergerak dengan sendirinya. Perlahan, Ambung akan semakin menggila alias gerakannya mulai kuat.
-
Bagaimana Gilga Sahid dikenal? Gilga Sahid Hardiansyah merupakan seorang penyanyi campur sari yang tenar berkat lagu ciptaannya yang berjudul “Nemen”.
-
Mengapa Geguduh sangat digemari di Lampung? Di Lampung, geguduh menjadi salah satu kudapan favorit masyarakat setempat. Hidangan ini sangat cocok untuk teman minum kopi dan disajikan ketika acara-acara tertentu.
-
Apa yang ditemukan di dalam Petilasan Gilanglipuro? Di dalam petilasan ini terdapat sebuah batu besar yang digunakan sebagai tempat bertapa Panembahan Senopati Situs Gilanglipuro merupakan sebuah petilasan bersejarah yang berada di Padukuhan Kauman, Gilangharjo, Pandak, Bantul.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara.
"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.