Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Kerabat dan Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Andi Nur Rahmat ikut terlibat dalam pengambilan jenazah yang seharusnya tidak diperbolehkan karena status PDP saat itu . Tersangka ini tahu kalau pasien ini status PDP dan dia yang memesan ambulans.
Polisi menetapkan dua tersangka di kasus pengambilan jenazah covid-19 oleh keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, Sabtu 27 Juni lalu. Setelah jenazah diambil keluarga, pemulasarannya tidak sesuai standar covid-19
Salah satunya adalah Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Makassar yang bertindak sebagai penjamin atas jenazah almarhum lelaki CR, (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar yang awalnya berstatus PDP. Kemudian setelah keluar hasil pemeriksaan swab, dinyatakan positif.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Betul sudah ada tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Jadi gelar perkara hari Jumat lalu, (10/7) tetapi penetapannya baru disampaikan hari ini setelah Kapolrestabes tandatangani surat penetapannya. Tersangkanya oknum anggota DPRD Makassar itu (Andi Hadi Ibrahim Baso). Tetapi dia bukan tersangka tunggal, ada lagi satu tersangka atas nama Andi Nur Rahmat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dihubungi malam ini, Senin (13/7).
Dijelaskan, Andi Nur Rahmat ikut terlibat dalam pengambilan jenazah yang seharusnya tidak diperbolehkan karena status PDP saat itu . Tersangka ini tahu kalau pasien ini status PDP dan dia yang memesan ambulans.
"Jadi totalnya ada 13 orang saksi yang kita periksa sebelum penetapan tersangka, salah satunya istri almarhum CR. Kedua tersangka ini dijadwalkan pemeriksaan lagi atasnya pekan ini," kata Agus Khaerul.
Soal kemungkinan tambahan tersangka baru akan dilihat dari proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang akan diterapkan bagi tersangka adalah pasal 93 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal 212, pasal 214 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 1 hingga 7 tahun penjara. Khusus bagi tersangka Andi Nur Rahmat yang perannya turut membantu dikenakan pasal 56 KUHP.
Baca juga:
SPG Positif Covid-19, Yogya Junction Bogor Ditutup Sementara
Mendagri Dukung Calon Kepala Daerah dan Timses Jadi Agen Penanganan Covid-19
PDIP Sindir Anggaran Corona Rp677,2 T, Tapi Jumlah Positif Naik Terus
Ketua DPRD Rembang Meninggal Positif Covid-19, Kantor Ditutup Sementara
Per 6 Juli, Nilai Restrukturisasi Kredit 6,7 Juta Nasabah di 100 Bank Capai Rp 769 T
Anggota DPRD Jateng Meninggal Usai Terpapar Corona, Kantor LDII Solo Ditutup
KPK akan Gelar Rapid Test usai 7 Pegawai Positif Covid-19