Amnesty International Indonesia Minta Polisi Bebaskan Ketua Adat Kinipan Kalteng
"Penangkapan sewenang-wenang Effendi Buhing adalah bentuk pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi secara maksimal," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Ketua Komunitas Adat Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing ditangkap polisi. Effendi yang ditangkap pada Rabu (26/8) kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Amnesty International Indonesia menyoroti peristiwa penangkapan Effendi Buhing. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan terhadap Effendi bentuk pembungkaman.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Suswono ingin mengatasi lahan terlantar di Jakarta untuk mendukung ketahanan pangan? Jadi nanti kita akan mencoba menghubungi pemiliknya kira-kira mau dipakai kapan. Nah kalau kira-kira masih lama kan bisa dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman musiman, kan paling dua tiga bulan panen, itu bisa dimanfaatkan," ujarnya.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Penangkapan sewenang-wenang Effendi Buhing adalah bentuk pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi secara maksimal. Pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat adat belum sepenuhnya menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun-temurun," kata Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima, Kamis (27/8).
Dia menilai, tidak seharusnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Effendi.
"Siapa saja berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena," sambung dia.
Sebaliknya, lanjut Usman Hamid, negara seharusnya hadir dan melindungi juga menghormati hak setiap warga yang menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penangkapan pegiat HAM seperti Effendi karena upaya mereka melindungi hak asasi, jelas bentuk pelanggaran HAM.
"Aparat berwenang harus segera membebaskan Effendi dan para pembela hak masyarakat adat lainnya," tegasnya.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengedepankan interaksi dengan masyarakat adat dan secara aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak-hak mereka.
"Dialog dan pengakuan akan hak masyarakat adat atas tanah juga menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak dan kesejahteraan mereka. Kami juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk selalu melindungi masyarakat adat dari paksaan apapun dalam pengambilan keputusan dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat adat, bukan malah mengkriminalisasi mereka dan orang-orang yang membela hak masyarakat adat," tutup Usman Hamid.
Kronologi
Sebelumnya, beredar video penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan, Kalimantan Tengah Effendi Buhing. Polisi berseragam dan bersenjata laras panjang ikut melakukan penangkapan terhadap Effendi di sebuah rumah.
Dalam video itu, tampak perlawanan yang dilakukan oleh Effendi. Namun polisi berhasil membawa Effendi ke dalam mobil dan keluar dari desa itu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkapnya di rumahnya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (26/8) kemarin.
Dia mengklaim, awalnya polisi datang dengan baik dan sopan. Namun, Effendi menolak untuk ditangkap. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan perusahaan sawit.
"Berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), pada prinsipnya Polda Kalimantan Tengah profesional dalam menanggapi laporan tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, penangkapan Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT SML. Sebab, masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan.
Korporasi itu membabat hutan adat setempat. Dalam penolakan ini, masyarakat mengalami kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan seperti penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, serta penangkapan warga.
Kemudian, Effendi ditangkap karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan. PT. SML memakai tangan, seragam dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya.