Anak Dicabuli Kapolsek di Kutai Barat, Orang Tua Mengaku Ditawari Uang Damai
Namun, orang tua korban bergeming.
Anak bawah umur di Kutai Barat, Kalimantan Timur, diduga jadi korban pencabulan perwira polisi di Kutai Barat berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Orang tua mengaku sempat diajak damai dengan iming-iming uang puluhan juta.
Ajakan itu bertujuan agar orang tua korban tidak melaporkan Iptu Sy, ke bagian tindak pidana umum Polres Kutai Barat. Namun, orang tua korban bergeming.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
"Memang, mereka hari itu pertama ada bawa uang Rp10 juta, kedua Rp50 juta minta agar tidak ke pidana umum," kata orang tua korban saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/11) malam.
Orang tua korban menolak diajak damai dan meneruskan dugaan pencabulan itu ke Satreskrim Polres Kutai Barat. "Iya Pak (tetap meneruskan ke pidana umum). Tapi saya tidak dikasih bukti laporan ke pidana umum," ujar ibu korban.
Didatangi Oknum Polisi
Bahkan, Senin (11/11) kemarin, ada 3 petugas kepolisian mendatangi orang tua korban. "Seolah-olah menyalahkan saya, kenapa koar-koar begitu? Kok bawa-bawa nama Kapolsek? Sekarang Kapolsek sudah ganti. Itu bisa dituntut balik," sebutnya.
"Padahal, waktu kejadian, kan yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pak Kapolsek," tambah dia.
Ibu korban menyatakan sempat menanyakan kasus pencabulan anaknya ke Polres Kutai Barat. "Saya tanya gimana? Masih di Polda. Saya tanya kapan sidang? Berkas belum ada dibalas pengadilan," ungkap dia.
"Saya juga sudah tanyakan ke anak saya, berapa kali diperlakukan begitu (oleh pelaku Sy). Jawab anak saya, kemarin, kemarin, kemarin. Begitu saja, namanya anak-anak masih polos," tuturnya.
Diketahui, Iptu Sy dilaporkan orangtua korban, ke Polres Kutai Barat, 22 Agustus 2019 lalu. Dua hari sebelumnya, orang tua korban memergoki putrinya di ruang tamu rumah Iptu Sy, diduga dicabuli pelaku, usai korban salat Zuhur.
Saat ditanya sang ibu, korban mengaku sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa. Namun demikian, hingga saat ini, Iptu Sy tak kunjung menjalani persidangan.
Kasus Sudah P21
Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman, membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kasus itu sudah P21. Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman bertanya balik.
"Anda dapat berita darimana? Saya juga perlu tahu. Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri," kata Sukarman dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/11) sore.
(mdk/ray)