Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Majelis Hakim Putuskan Tahap Mediasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan anak buah Jokowi minta tambahan anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1) seperti dilansir Antara.
Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.
Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.
Di ruang sidang, pihak penggugat, Deden tampak hadir ditemani oleh kuasa hukum serta adiknya, Ajid dan Mochtar. Mereka menyetujui tawaran hakim untuk mediasi dengan tergugat, yakni Koswara (85) yang tak lain ayah kandung penggugat.
"Kami menunjuk hakim (sebagai) mediator," kata kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane diiringi dengan pernyataan senada oleh kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Kasus anak yang menggugat ayah itu melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.
Deden Minta Maaf
Usai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan saudaranya karena sudah melakukan gugatan perdata. Ia siap berdamai dan melakukan syarat untuk bersujud di kaki Koswara.
"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," pungkasnya.
Gugatan bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.
Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.
Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.
Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.
(mdk/bal)