Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Pada Senin (1/7) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian antara Stephanie dan ibunya.
- Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
- Duduk Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Harta Warisan ke Pengadilan Karawang
- Anak Kandung Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
- Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Seorang anak bernama Stephanie menggugat ibu kandungnya Kusumayati gara-gara warisan. Saat ini, perkara tersebut ditangani Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Pada Senin (1/7) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali membuka ruang perdamaian antara Stephanie dan ibunya.
Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
“Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.
Nelly menilai, perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah. Karena itu, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Kedua pihak yang berperkara diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya, dikutip dari Antara.
Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.
Menurut dia, karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7), di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
Dia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya.
Sementara itu, Stephanie mengaku melaporkan ibunya dengan alasan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
Menurut Stephanie, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut.
Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.