Anak Pamer Hidup Mewah, Pejabat Pajak Jaksel akan Diperiksa KPK terkait LHKPN
Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui dia memiliki harta Rp56 miliar.
LHKPN Rafael terakhir diupdate pada 2021 lalu. Rafael tercatat memiliki mobil jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang biasa dikendarai anaknya, tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa bahan dasar peyek? Makanan ringan yang dikenal dengan sebutan peyek atau rempeyek terbuat dari campuran tepung dan berbagai macam kacang seperti udang, dan lainnya, yang kemudian digoreng sampai pipih.
Deputi Pecegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi," tutur Pahala di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023).
Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.
"Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.
Lebih lanjut, kata Pahala, KPK sebenarnya tidak mempermasalahkan jumlah LHKPN yang besar. Namun begitu, lembaga antirasuah itu mengkaitkan dengan jabatan Rafael yang merupakan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.
"Jumbo bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Yang jadi masalah profilenya nggak match, kecuali profilenya match nggak apa-apa,” ujarnya.
"Karena ada juga bapaknya yang anak sultan, yang memiliki warisan besar, jadi kasus pejabat pajak ini kita bilang profilenya nggak match. Dia Eselon III. detail banyaknya aset diam, kita belum lihat lagi secara detail belum periksa," Pahala menandaskan.
Sebagai informasi, Rafael yang meruapakan pegawai pajak dengan jabatan eselon III, diperkirakan memiliki gaji pokok antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)