Analisis BNPT: Khilafatul Muslimin Muncul Imbas Reformasi yang Serba Terbuka
BNPT menilai di era reformasi yang saat ini dengan kebebasan masyarakat telah terbuka turut dimanfaatkan kelompok yang digagas Abdul Qadir Hasan Baraja untuk menyebarkan paham intoleran kepada masyarakat.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membantah kecolongan terkait munculnya gerakan kelompok Khilafatul Muslimin. BNPT menilai kelompok Khilafatul Muslimin muncul merupakan bagian dari demokrasi.
"Bukan kecolongan, jadi ini fenomena di era demokrasi. Jadi ketika dulu sebelum era reformasi semua serba tertutup," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (20/6).
-
Apa yang diusulkan BNPT terkait tempat ibadah? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan dilakukan pengawasan atau kontrol terhadap tempat-tempat ibadah yang ada di Indonesia.
-
Mengapa BNPT mengusulkan kontrol tempat ibadah? Tujuan dari kontrol tempat ibadah tersebut sebagai upaya untuk mencegah radikalisme.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Bagaimana Mochammad Afifuddin mendapatkan posisi Plt Ketua KPU? Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Menurut Boy, di era reformasi yang saat ini dengan kebebasan masyarakat telah terbuka turut dimanfaatkan kelompok yang digagas Abdul Qadir Hasan Baraja untuk menyebarkan paham intoleran kepada masyarakat.
"Di era reformasi yang semua serba terbuka, serba transparan. Jadi bermunculan berbagai, organisasi. Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, Khilafatul Muslimin masih dalam tahap organisasi intoleran bukan teroris. Sehingga harus memiliki treatment khusus dalam mendeteksi dan mengusut termasuk terhadap organisasi lain yang serupa.
"Tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi. Yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran. BNPT, berdasarkan Undang-Undang terorisme tidak menutup mata terhadap potensi- potensi intoleransi yang bisa menjadi radikal terorisme," ujar dia.
"Jadi apa yang hari ini terjadi, dengan Khilafatul Muslimin kemungkinan terjadi pada kelompok-kelompok yang belum tersentuh. Dan dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran," tambah dia.
Khilafatul Muslimin Masuk Kategori Organisasi Intoleran
Boy menjelaskan alasan organisasi Khilafatul Muslimin masih masuk dalam kategori organisasi intoleran. Karena, mereka masih dalam konteks pemahaman tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah tanpa melakukan aksi-aksi kekerasan.
"Dengan memanfaatkan alam kebebasan demokrasi yang di mana kita tahu pasca reformasi kan kita terbuka. Disitulah masuk peluang pengusung-pengusung ideologi yang tidak sejalan dengan ideologi kita," bebernya.
Oleh sebab itu selain melakukan tindakan pencegahan, Boy juga menyampaikan bahwa diperlukannya peran aktif masyarakat untuk mengatasi penyebaran ideologi kontemporer yang bertentangan dengan Pancasila saat ini berkembang di masyarakat.
"Fenomena masuknya ideologi kontemporer vs ideologi Pancasila itu adalah realita kita harus kelola bangsa ini dengan terus membangunkan semangat kesadaran kolektif," ucap dia.
23 Tersangka Khilafatul Muslimin
Adapun sejauh ini, Polri telah menetapkan sebanyak 23 tersangka anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Dari 23 tersangka, 6 diantaranya ditangani Polda Jawa Tengah (Jateng).
Polda Lampung lima tersangka. Lalu, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka. Kemudian, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) masih menyelidiki terkait konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah' dengan disertai bendera bertuliskan arab. Diketahui, kejadian yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur itu sempat menghebohkan jagat media sosial.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, untuk Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qodir Hasan Baraja itu telah berdiri sejak tahun 1997 silam.
"Disiarkan tahun 1997, oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu di Lampung," kata Nurwakhid, Sabtu (4/6).
Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Baraja tak hanya mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1997. Dia juga ikut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970.
"Termasuk yang bersangkutan pernah di tahun 1970, mendirikan Darul Islam di Lampung juga. Darul Islam itu ya NII itu. Darul Islam itu kan Negara Islam Indonesia. Bahasa arabnya Darul Islam, itu Baraja pernah mendirikan itu juga," ujarnya.
Khilafatul Muslimin Memiliki Ribuan Anggota
Di mana Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan adanya data puluhan ribu masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin. Hal itu tersimpan dalam dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Pusat, Kota Bandar Lampung.
"Kita temukan disitu Data Induk warga Khilafatul Muslimin Se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6).
Meski tak menyebut detail angka pastinya, namun Zulpan mengungkap dari dokumen puluhan ribu anggota tersebut telah terdata dengan kode yang disebut Nomor Induk Warga (NIW).
Penggunaan NIW yang dipakai Anggota Khilafatul Muslimin ini, dimaksud untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersemat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," sebutnya.
Namun demikian, Zulpan masih belum bisa menjabarkan terkait tujuan lebih jauh penggunaan NIW para Anggota Khilafatul Muslimin. Pasalnya seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Tak Terdaftar di Kemendagri
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati fakta bahwa keberadaan Organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Organisasi massa (ormas) ada dua, ada yang sifat perkumpulan maupun organisasi. Ormas secara Khilafatul Muslimin tidak terdaftar tetapi ada yayasan Khilafatul Muslimin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa (7/6).
Kendati tidak terdaftar, namun pengikut Organisasi Khilafatul Muslimin tersebar di sejumlah provinsi Tanah Air. Ada 23 kantor wilayah serta tiga daulah di daerah Sumatera, Jawa, dan di wilayah timur Indonesia. Sementara itu, Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki kantor pusat di daerah Lampung.
"Tapi pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana," ujar dia.
Selain tak terdaftar di Kemendagri, organisasi ini juga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan. Maupun sebagai lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Kamis (9/6).
(mdk/gil)